jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR akan membentuk tim pengawas proses hukum kerusuhan yang mewarnai aksi damai Bela Islam II pada Jumat (4/11) lalu.
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, kericuhan yang mewarnai aksi damai tersebut mendapat tanggapan beraggam dari publik, termasuk adanya proses hukum yang dilakukan kepolisian.
BACA JUGA: Irman Gusman Didakwa Terima Suap Rp 100 Juta
"Untuk mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum, maka sebagai wakil rakyat, Komisi III DPR akan segera membentuk Tim Pengawas Proses Hukum kerusuhan 4 November 2016," kata Dasco, Selasa (8/11).
Tujuan dari Tim Pengawas ini menurut politikus Gerindra itu, agar siapa pun di negeri ini tidak boleh ada yang bisa mempermainkan hukum dan mengintervensi proses hukum yang menyebabkan keadilan di negeri ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Simak Imbauan dari Menteri Agama soal Kasus Ahok
"Tim pengawas ini hadir untuk mengawasi agar tidak ada satu pun warga negara yang dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam untuk menutupi orang yang bersalah," tegasnya.
Selain itu, tim tersebut akan memastikan dan menjamin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada di negara ini. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Akom Puji Langkah Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Pahit di Balik Demo 4 November
Redaktur : Tim Redaksi