jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor, mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Irman menerima suap Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
BACA JUGA: Simak Imbauan dari Menteri Agama soal Kasus Ahok
Suap diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV Semesta Berjaya.
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU KPK Ahmad Burhanuddin membacakan dakwaan Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
BACA JUGA: Akom Puji Langkah Jokowi
Ahmad menjelaskan, perbuatan Irman dilakukan berkaitan dengan jabatannya untuk memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.
Irman pun didakwa melanggar pasal 11 dan 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Cerita Pahit di Balik Demo 4 November
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Munas, LDII Kurangi Penggunaan Kertas
Redaktur : Tim Redaksi