DPR Akan Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Medis

Senin, 27 Juni 2022 – 14:30 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan legislatif akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.

Hal itu disampaikan Dasco merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta.

BACA JUGA: Detik-Detik AKP ZA dan Istri Perwira Digerebek Warga, Ada Teriakan

Dasco menyebut di beberapa negara ganja sudah bisa digunakan untuk pengobatan atau medis.

Namun, di Indonesia sendiri legalisasi ganja medis masih belum diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Komjen Petrus soal Legalisasi Ganja di Indonesia, Simak Kalimatnya

"Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (26/6).

Politikus Gerindra itu menyebut DPR RI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

BACA JUGA: Ini Peluang Kerja Bagi Honorer Tak Lulus PPPK, Gaji Besar

"Nanti kami coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kemenkes, agar DPR bisa kemudian menyikapi hal itu," lanjutnya.

Ketua harian Partai Gerindra itu juga akan berkoordinasi terkait kemungkinan revisi UU Narkotika.

"Nanti kami coba koordinasikan," ujar Dasco. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler