DPR Ancam Panggil Paksa Miryam Haryani

Senin, 19 Juni 2017 – 14:33 WIB
Petugas kepolisian membawa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket DPR atas KPK Bambang Soesatyo mengatakan KPK akan mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa menghadirkan Miryam S Haryani di hadapan pansus.

Dia mengatakan, surat itu pasti akan dibacakan di persidanga hak angket Pansus.

BACA JUGA: KPK Tak Izinkan Miryam Temui Pansus, Fahri: Panggil Lagi

Namun, penolakan KPK itu tetap ditanggapi santai oleh pansus.

"Tidak apa-apa, santai saja," kata Bambang, Senin (18/6) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA: Pengamat: Kehadiran Miryam di Pansus Angket Bakal Ganggu KPK

Namun, dia menegaskan pansus tetap akan melakukan pemanggilan kedua terhadap politikus Partai Hanura itu.

Menurut dia, apakah pemanggilan kedua itu akan jatuh pada 22 Juni ini atau usai liburan Idulfitri, tergantung keputusan sidang hak angket.

BACA JUGA: Pedas Banget, Nih Kritik Bang Masinton ke Pimpinan KPK

"Tentu saja kami akan kirimkan lagi pemanggilan yang kedua," tegas Ketua Komisi III DPR ini.

Sekali lagi, Bambang menegaskan, Pansus tidak ambil pusing soal tidak diizinkannya Miryam oleh KPK.

Pansus hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi, UUD 1945 dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UU MD3," kata politikus Partai Golkar ini.

Sebab, kata Bambang, perintah soal pemanggilan paksa itu sangat jelas.

Selain diatur dalam konstitusi UUD 1945 juga tercantum di dalam UU MD3 pasal 204.

Di situ dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan.

"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," pungkas pria yang karib disapa Bamsoet ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehadiran Miryam di Pansus Berpotensi Mengaburkan Proses Penegakan Hukum


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler