Pengamat: Kehadiran Miryam di Pansus Angket Bakal Ganggu KPK

Minggu, 18 Juni 2017 – 02:10 WIB
Miryam S Haryani. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Miryam S Haryani hadir dalam rapat pansus hak angket KPK yang bergulir di DPR, dianggap sudah tepat.

Pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, kehadiran Miryam berpotensi mengaburkan pemeriksaan pro justisia yang sedang dilakukan oleh KPK.

BACA JUGA: PAN Bakal Perkarakan Jaksa KPK Penyeret Nama Amien di Kasus Alkes

Terlebih, katanya, status Miryam sedang dikenakan penahanan oleh KPK. Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Artinya, KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum," ujar Miko di Jakarta, Sabtu (17/6).

BACA JUGA: Ketum IMM Sebut Amien Rais Korban Cocoklogi Hukum

Di sisi lain, kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang yang dituduhkan pada mantan anggota Komisi II itu menurutnya tidak lama lagi naik ke penuntutan. Karenanya, Miko berharap pemeriksaan Miryam berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan.

"Keterangan yang bersangkutan dapat digali secara mendalam di muka persidangan. Upaya untuk menghadirkan Miryam di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum," pungkas dia. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Kehadiran Miryam di Pansus Berpotensi Mengaburkan Proses Penegakan Hukum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterangan Miryam Bisa Digali di Persidangan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler