jpnn.com, JAKARTA - KPK melarang Miryam S Haryani menghadiri pemanggilan Pansus Hak Angket DPR.
Sedianya Miryam diharuskan hadir Senin (18/6) pukul 14.00.
BACA JUGA: Pengamat: Kehadiran Miryam di Pansus Angket Bakal Ganggu KPK
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pansus harus memanggil kembali Miryam.
"Dipanggil saja lagi. Kan prosedur pemanggilan dalam UU MD3 sudah clear," kata Fahri di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Pedas Banget, Nih Kritik Bang Masinton ke Pimpinan KPK
Fahri mengingatkan, Undang-undang (UU) mengatur tentang kewajiban setiap warga negara asing yang berada di Indonesia untuk dalam dalann persidangan angket.
"Dan ada konsekuensinya apabila itu tidak dilaksanakan," tegas Fahri.
BACA JUGA: Kehadiran Miryam di Pansus Berpotensi Mengaburkan Proses Penegakan Hukum
Dia mengatakan, di dalam UU MD3 itu juga mengandung hukum acara persidangan.
Menurut Fahri, persidangan dewan memiliki wibawa hukum dan politik pada saat yang bersamaan.
"Jadi kira kira wibawa ini clear dan harus ditegakkan," katanya.
Menurut dia, jangankan Miryam, presiden pun boleh dipanggil oleh DPR ketika melakukan penyelidikan menggunakan hak angket.
"Tidak ada satu pun WNI yang tidak bisa dipanggil oleh angket. itulah kelebihannya angket," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterangan Miryam Bisa Digali di Persidangan
Redaktur & Reporter : Boy