JAKARTA - Mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, Gandjar Pranowo, menilai wajar keingingan Dewan Perwakilan Daerah menggugat RUU yang baru disetujui untuk disahkan pada Senin (3/8) lalu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)Meski demikian Gandjar juga mempertanyakan keinginan DPD itu.
Sebab, DPD sebenarnya sudah diberi ruang untuk memberikan masukan dan ikut memnbahas RUU Susduk
BACA JUGA: Gugat UU Susduk ke MK, DPD Gandeng Todung
kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8), Gandjar mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh sebuah UU berhak melakukan gugatan ke MKHanya saja Gandjar juga menilai gugatan itu kurang pas
BACA JUGA: JK Akan Mundur Total dari Politik
"Karena DPD juga diberi ruang untuk ikut membahas dan memberi masukan," sambung politisi PDIP ini.Menurut Gandjar, jika gugatanya mengenai pembatasan hak dipilih dan memilih bagi anggota DPD terkait ketua MPR, maka di UUD 1945 juga tidak secara rinci mengatur mekanisme pimpinan DPR
BACA JUGA: Klaim Suara SBY di Bawah 50 Persen
"Tidak ada soal pimpinan, karena memang itu diatur dalam UU," tandasnya.Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memastikan akan mngejukan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 14 Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRDPasalnya, RUU yang oleh DPR dan pemerintah telah disetujui untuk disahkan pada Senin (3/8) lalu itu dianggap memangkas jatah DPD untuk menduduki kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 14 RUU Susduk mengatur soal pimpinan MPR yang terdiri dari 1 orang Ketua MPR ditambah dengan 4 WakilDPD mempseroalkan pasal tersebut karena adanya penegasan bahwa 1 orang Ketua MPR tersebut harus berasal dari DPR, sementara 4 Wakil Ketua MPR masing-masing berasal dari DPD 2 orang dan DPR 2 orang.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Terisak-isak Minta MK Adil
Redaktur : Tim Redaksi