jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tak sepakat dengan penerapan pajak progresif untuk lahan yang menganggur.
Sebab, pemilik yang tidak memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu tak berarti berniat meraup uang.
BACA JUGA: Matangkan Rencana Pajak Progresif untuk Lahan Nganggur
’’Misalnya, orang bekerja di Jakarta, lalu membeli tanah di kampung. Dia harus menabung sepuluh tahun sampai punya uang untuk membangun rumah. Apakah hal itu disebut tanah nganggur?’’ ujarnya, Rabu (8/2).
Menurut dia, definisi lahan menganggur belum jelas.
BACA JUGA: Dorong Pajak Progresif Tanah demi Keadilan MBR
Karena itu, dia menunggu paparan yang lebih jelas terhadap wacana tersebut.
Namun, dia memaparkan bahwa spekulasi menjadi salah satu strategi usaha yang tak bisa dibatasi secara keras.
Jika spekulan yang membeli tanah dibebani pajak progresif, mereka bisa memasukkan pajak tersebut sebagai beban biaya.
Dampaknya, harga properti yang dijual lebih dari yang lain.
’’Kalau menurut saya, hal itu justru kontraproduktif terhadap upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi,’’ tutur legislator Partai Golkar tersebut.
Rencana itu justru meninggikan spekulasi pasar tanah.
Misbakhun menegaskan, hingga saat ini, DPR belum menerima proposal tentang regulasi pajak baru tersebut.
”Saat ini pajak tentang tanah hanya bisa diterapkan dalam dua kesempatan. Pajak saat peralihan tanah atau PBB. Selain itu, pemerintah harus mengajukan undang-undang soal aturan tersebut,’’ ungkapnya.
Jika sudah ada formulasi aturan, dia memastikan para legislator mencermati segala detail ketentuan di dalamnya.
Dia tak ingin hal tersebut menambah beban masyarakat dan pengusaha sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi.
’’Penerapan kebijakan itu harus dicermati secara menyeluruh. Bukan hanya dari pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah. Sebab, kebijakan pajak merupakan kewenangan mereka,’’ imbuhnya. (ken/bil/c16/sof)
Redaktur & Reporter : Ragil