jpnn.com, JAKARTA - Langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik sejumlah mi instan asal Korea yang mengandung babi dari peredaran, perlu didukung dan diapresiasi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan tindakan tersebut dinilai sebagai salah satu upaya perlindungan konsumen yang memang sudah semestinya rutin dilakukan.
BACA JUGA: BPOM Langsung Cabut Izin Edar Mi Mengandung Babi
"Sebetulnya, kalau ada merek yang mengatakan (berlabel, red) bahwa mi itu mengandung babi, tetap saja boleh dijual. Tentu konsumennya adalah non-muslim," kata Saleh kepada jpnn.com, Minggu (18/6).
Namun, kalau produk tersebut tidak ada label mengandung babi, sementara terdapat kandungan babi, itu menurutnya menjadi masalah karena bisa dikonsumsi oleh konsumen dari kalangan muslim yang haram mengonsumsinya.
BACA JUGA: Tips Pastikan Mi tak Mengandung Babi
Dalam hal ini, politikus PAN itu menyebut ada unsur ketidakjujuran dari importirnya. Sehingga, BPOM dituntut untuk menjelaskan ke publik sejak kapan mi tersebut beredar di tanah air.
Bisa jadi, mi tersebut telah banyak dikonsumsi oleh masyarakat tanpa mengetahui bahwa ada kandungan babi di dalamnya. Kalau itu betul, bisa jadi ini kelalaian pihak BPOM untuk melakukan antisipasi.
BACA JUGA: Jamin Varian Mi Instan Samyang yang Dijual tak Mengandung Babi
"Waktu mengeluarkan izin, apakah BPOM tidak mengecek ini. Mestinya soal kandungannya juga harus diperiksa. Kenapa setelah masuk ke Indonesia baru kemudian ada temuan seperti ini?" ujar dia mempertanyakan. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Modus Nakal Importir Mi Instan Mengandung Babi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam