jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang mengetahui atau terlibat praktik rasuah jual beli perizinan pertambangan di Maluku Utara.
Disinyalir jual beli perizinan pertambangan itu atas pesanan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Hasyim Daeng Barang
Informasi dan data terkait dugaan rasuah jual beli perizinan pertambangan itu lantas didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa Hasyim Daeng Barang pada Jumat (1/3).
Anak buah Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan di Pemprov Maluku Utara yang menjerat tersangka Abdul Ghani Kasuba Dkk. Hasyim Daeng Barang sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi pada Rabu (24/1).
BACA JUGA: Kritik Keras Legislator soal Satgas yang Dipimpin Bahlil, Pakai Diksi Merusak
"Didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Meski demikisn, Ali saat ini masih merahasiakan informasi ihwal dugaan rasuah yang didalami penyidik melaui Hasyim Daeng Barang itu. Termasuk saat disinggung identitas pihak swasta yang diduga memberikan pelicin guna mendapatkan IUP.
BACA JUGA: KPK Bakal Dalami Isu Menteri Investasi Bahlil Main Izin Tambang dan Sawit
KPK sebelumnya menyatakan bakal memanggil pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan praktik rasuah jual beli perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara. Tak terkecuali peluang memanggil Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih mempelajari berbagai informasi yang beredar. Termasuk pemberitaan investigasi yang menduga Bahlil menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha pertambangan (HGU).
Alex memastikan pihaknya tak akan sembarangan dalam melakukan pemanggilan. KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM.
"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ucap Alex, sapaan Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (4/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK; dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sebagai tersangka. Lalu, pihak pemberi yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengendus dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh KPK.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai 'makelar' pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba (AGK).
Lembaga antirasuah telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba terkait izin pertambangan di Maluku Utara. Bersadarkan informasi dan data yang telah dikantongi, KPK mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP tersebut. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Bahlil Sebut Pemerintahan Terpilih Tak Perlu Membentuk Tim Transisi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga