DPR Bandingkan Penanganan Kasus Adik Kandung Ratu Atut dan Irman Gusman

Rabu, 23 November 2016 – 19:43 WIB
Tubagus Chaeri Wardana. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Eddy Kusuma Wijaya menyayangkan Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten Airin Rachmi Diany yang cuma divonis satu tahun penjara.  

Eddy mempertanyakan vonis ringan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dalam kasus korupsi proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan pada 2011-2012 yang merugikan negara hingga Rp 9 miliar.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bener Meriah Dihukum Lima Tahun

Menurut Eddy, barang bukti yang disita KPK cukup banyak. Antara lain lebih dari 75 mobil. Bahkan, ada lim mobil Ferrari yang harganya ditaksir Rp 5 miliar per unit. Belum lagi, kata Eddy, ada beberapa rumah, tanah dan lainnya yang disita. 

"Tapi, vonisnya sangat ringan sekali. Vonis ini tentunya melukai rasa keadilan masyarakat dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku," kata Eddy, Rabu (23/11) di Jakarta. 

BACA JUGA: Akom Digusur Demi Jokowi-Novanto 2019?

Dia menegaskan, harusnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten, bisa lebih tinggi. Menurut dia, hal itu mengingat Wawan diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi proyek tersebut. 

"Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid saja di vonis empat tahun penjara. Masak Wawan yang merupakan aktor utamanya lebih rendah vonisnya. Jika perlu divonis 20 tahun penjara," sesal Eddy.

BACA JUGA: Makar Tidak Akan Terjadi Tanpa Dukungan Militer

Dia menegaskan, sudah seharusnya pelaku korupsi dihukum berat. Apalagi yang sudah merugikan negara cukup besar. "Kasus korupsi sebetulnya sangat kejam karena sangat melukai masyarakat luas ucapnya," kata pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal ini.

Dia menilai hakim yang menangani perkara ini patut dicurigai dan harus ditelisik oleh pengawas internal atau Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. 

Eddy juga melihat terdapat perbedaan penanganan kasus Wawan dan Ketua DPD Irman Gusman. "Kasus Rp 100 juta Ketua DPD serius amat, sedangkan ini yang miliaran terkesan main main dan tidak terekspos," tegasnya.

Dia menyarankan agar KPK dan jaksa mengajukan banding atas vonis ringan Wawan agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Tandjung: Pergantian Posisi Ketua DPR Jangan Sepihak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler