DPR Bantah Ulur Waktu Pemilihan Komisioner KPU-Bawaslu

Kamis, 06 April 2017 – 14:31 WIB
Zainudin Amali (tengah). Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainudin Amali membantah komisinya mengulur-ulur waktu melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan Zainudin Amali sebelum membacakan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR atas calon penyelenggara dan pengawas pemilu itu di rapat paripurna DPR, Kamis (6/4)

BACA JUGA: DPR Cegah Media Digital Dikuasai Asing

Amali pun mengklarifikasi semua tuduhan yang dialamatkan kepada komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemilu itu. Misalnya, soal informasi yang beredar seolah-olah Komisi II DPR tidak ingin melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Ada pula tudingan yang menilai DPR terkesan menahan bahkan menyander supaya masa pemilihan komisioner diperpanjang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Karenanya, di forum rapat paripurna itu, Amali menegaskan, tidak ada niat sedikit pun dari Komisi II untuk tidak memeroses atau menyandera usulan presiden.

BACA JUGA: Sah, DPR Setujui Komisioner Bawaslu dan KPU Terpilih

“Tidak ada sedikit pun niat itu," ujar Amali di hadapan rapat paripurna.

Amali juga mengklarifikasi kabar Komisi II baru akan memproses uji kepatutan dan kelayakan sembari menunggu proses rancangan Undang-undang Pemilu. Selain itu, Amali tegas menyatakan bahwa tidak ada keinginan DPR memasukkan unsur partai politik dalam komisioner KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA: DPR Dorong Jasindo Genjot Sosialisasi Jamkestam

"Saya klarifikas8 tidak ada niat atau keinginan fraksi-fraksi untuk memasukan itu ke DIM (daftar isian masalah) yang ada di Pansus (Panitia Khusus) RUU Pemilu," ungkap Amali.

Amali menegaskan, paripurna ini sudah menjadi bukti bahwa semua yang dituduhkan tidak benar.

"Hasil rapat paripurna hari ini, terbantahlah apa yang jadi tuduhan di masyarakat luas," ujar politikus Partai Golkar itu.

Setelah mengklarifikasi, Amali kemudian membacakan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan. Paripurna pun menyetujui tujuh komisioner KPU dan lima Bawaslu yang telah dipilih Amali dan kawan-kawan di Komisi II DPR.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hitung Suara di TPS Pemilu 2019 Bisa Sehari Semalam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler