jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil pemilihan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022.
Tujuh komisioner KPU adalah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman.
BACA JUGA: DPR Dorong Jasindo Genjot Sosialisasi Jamkestam
Sedangkan lima komisioner Bawaslu adalah Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, Abhan dan Fritz Edward Siregar.
Sebelum disetujui, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali terlebih dahulu menyampaikan laporan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA: Hitung Suara di TPS Pemilu 2019 Bisa Sehari Semalam
Setelah dibacakan, pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan melempar ke forum apakah menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner yang digelar Komisi II DPR itu. Anggota pun menjawab "setuju".
Dalam kesempatan itu, Amali menyebut satu per satu nama komisioner yang terpilih. Para komisioner yang disebut namanya diminta berdiri.
BACA JUGA: DPR Desak Usut Tuntas Kasus Perusakan Terumbu Karang
Amali dalam laporannya menyatakan, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan secara terbuka dan bisa dipantau masyarakat maupun media.
"Proses pemungutan suara juga telah dilakukan dalam suasana musyawarah dengan penuh mufakat," kata Amali.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Komisi II menaruh harapan besar kepada komisioner yang terpilih supaya mereka bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanah yang diemban. Komisi juga berharap para komisioner sebagai pelaksana Undang-undang dapat memahami posisi kelembagaan yang mempunyai komitmen membangun hubungan kerja yang konstruktif.
“Yakni antara DPR sebagai pembuat Undang-undang dan KPU maupun Bawaslu sebagai pelaksana Undang-undang," ucap Amali.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Terima Kunjungan Mahasiswa UNPAR
Redaktur & Reporter : Boy