DPR: Batasi Tenaga Asing di Perusahaan Minyak

Kamis, 14 Mei 2009 – 15:25 WIB
JAKARTA- Penggunaan tenaga kerja asing di sektor perminyakan menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf terlalu dominan, sehingga menutup peluang tenaga lokalKarena itu Sonny meminta agar BPMigas membuat aturan baku di mana ada pembatasan penggunaan tenaga ‘bule’.

“Ini sangat memprihatinkan, perusahaan minyak yang notabene mengeruk sumber daya alam Indonesia justru lebih banyak mempekerjakan tenaga asing

BACA JUGA: Budiono Tak Hadir, DPR Batalkan Raker Menkeu-Gubernur BI

Padahal belum tentu tenaga asing itu lebih professional daripada tenaga lokal,” kata Sonny dalam raker dengan BPMigas, Kamis (14/5).

Ditambahkanya, BPMigas harus membuat suatu aturan yang mengatur sistem ketenagakerjaan untuk perusahaan minyak
“Aturannya harus jelas dan bisa jadi pegangan kuat.”

Dominannya tenaga kerja asing di perusahaan minyak juga diakui Kepala BPMigas R Priyono

BACA JUGA: Bentuk Tim Cepu, DPR Bakal Panggil Exxon

Hanya saja untuk pengaturan tenaga asing, masih berpegang pada aturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

“BPMigasl sendiri punya divisi human research, yang mengatur soal ketenagakerjaan
Dengan divisi ini kita bisa mengatur prosentase tenaga kerja lokal dan asing,” tuturnya

BACA JUGA: DPR Soroti Ketidakhadiran Boediono

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Utangan, PLN Road Show 4 Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler