jpnn.com - JAKARTA - DPR belum bisa membahas perubahan nomenklatur kabinet yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
Penyebabnya, menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, karena lima fraksi (PDIP, NasDem, PKB, Hanura dan PPP) pendukung Presiden Joko Widodo di DPR belum menyerahkan nama-nama anggota fraksinya yang akan bertugas di alat kelengkapan DPR (AKD).
BACA JUGA: Bamsoet Ingatkan Jokowi Tak Bisa Seenaknya Rombak Kementerian
"Mestinya kemarin (Rabu, 22/10,red) DPR membahasan perubahan formasi kabinet bersamaan dengan sidang paripurna AKD. Tapi karena masih ada lima fraksi di DPR yang belum menyerahkan nama-nama anggota fraksi untuk ditugaskan di AKD, maka tertunda pula pembahasan perubahan formasi kabinet itu," kata Fadli Zon, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/10).
Dijelaskan Fadli, dua hal tersebut memang berbeda. Tapi paripurna mengalami kesulitan untuk masuk ke pembahasan perubahan formasi kabinet karena sidang paripurna DPR relatif tidak kondusif. "Bagaimana mau masuk ke sana, forum paripurna DPR diramaikan oleh isu AKD," ujarnya.
BACA JUGA: Aturan Gaji dan Pensiun Terganjal Keuangan Negara
Dia jelaskan, sesuai dengan aturan main, DPR diberi waktu tujuh hari kerja untuk menyampaikan pertimbangan nomenklatur kabinet kepada Presiden RI.
"Kalau DPR tidak memberikan pertimbangan setelah masa tujuh hari itu, sebetulnya juga tidak masalah. Tapi alangkah baiknya jika paripurna DPR memberikan pertimbangan," harapnya.
BACA JUGA: Cari Menteri Libatkan KPK, Jokowi Dinilai Patuhi Arahan Mega
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, selaku pimpinan DPR dia tidak ingin situasi pembahasan AKD ditunda-tunda terus. "DPR ingin AKD ini segera tuntas. Kita tidak bisa begini terus karena akan menghambat kinerja secara sistimatis," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan harus Legowo Dipimpin Jaksa Agung dari Eksternal
Redaktur : Tim Redaksi