DPR: Berbahaya jika Pusat Mengambil Alih Usulan Formasi PPPK 2022, Nasib Honorer Makin Menggantung

Senin, 18 April 2022 – 10:17 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai keinginan pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek untuk mengambil alih usulan formasi PPPK 2022 sangat berbahaya.

“Berbahaya kalau usulan formasi diambil-alih Kemendikbudristek dan gajinya tetap dibebankan kepada daerah,” kata Fikri kepada JPNN.com, Senin (18/4).

BACA JUGA: Kuota PPPK 2022 Mencapai 970.410, Panselnas Ubah Cara Pengusulan Formasi

Dia mencontohkan, jika kebutuhan Kemendikbudristek 1.000 orang, tetapi kemampuan fiskal daerah hanya 100 orang, maka ada selisih 900. Lantas, kata Fikri, bagaimana nasib 900 orang itu?

Fikri menyampaikan hal itu menanggapi Kemendikbudristek yang menginginkan usulan formasi PPPK 2022 diambil-alih pusat. Alasannya agar usulan formasi lebih maksimal dan bisa segera memenuhi kebutuhan satu juta PPPK guru.

BACA JUGA: Daerah Ini Tidak Mengajukan Usulan Formasi Guru PPPK 2022, Alasannya Mengejutkan

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan Kemendibudristek soal aspirasi para kepala daerah yang disampaikan dalam Panja Formasi GTK atau Guru Tenaga Kependidikan untuk PPPK 2022.

Para kepala daerah yang mewakili Indonesia wilayah timur, barat, tengah, dan utara satu suara.

BACA JUGA: Gisel: Perpanjang Kabinet Indonesia Maju dengan Mengusung Prabowo-Jokowi

Mereka kata Fikri, meminta agar pelaksanaan PPPK 2022 diserahkan semua kepada daerah. Mulai dari usulan formasi, penetapan, pelaksanaan seleksi hingga penggajian. 

“Jangan seperti PPPK 2022, kuotanya banyak, Pemda disuruh mengusulkannya sebanyak-banyaknya, tetapi kemudian disuruh membayar juga,” kata Fikri.

Dia menegaskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, rata-rata Pemda terbebani dengan program pusat tersebut.

Kemendikbudristek ingin PPPK guru banyak, tetapi membebani Pemda untuk gaji serta tunjangan.

"Kan enggak fair, ya. Yang dapat nama siapa, Pemda yang ketiban beban," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan tahun ini.

Data Kemendikbudristek menyebutkan, sisa formasi PPPK mencapai 212.392.

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, jika pemerintah daerah mengajukan formasi secara maksimal maka pemerintah menyediakan ruang sampai 970.410 formasi. 

"Jumlah tersebut merupakan gabungan sisa formasi sebanyak 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018," kata Dirjen Iwan, Kamis (14/4).

Iwan berharap usulan Pemda bisa semaksimal mungkin agar guru-guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021 bisa terakomodasi.

Di sisi lain, kata Iwan, Kemendikbudristek bersama Panselnas tengah menggodok regulasi untuk usulan formasi diajukan pusat. Cara ini diharapkan bisa mempercepat proses penetapan formasi PPPK.

"Jadi, pemerintah pusat mengajukan formasi sehingga lebih cepat proses pengangkatan PPPK," ucap Iwan.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler