Kuota PPPK 2022 Mencapai 970.410, Panselnas Ubah Cara Pengusulan Formasi

Kamis, 14 April 2022 – 16:45 WIB
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril bicara soal formasi PPPP 2022. Ilustrasi Foto: humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan kebutuhan tahun ini.

Data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat sisa formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun lalu mencapai 212.392.

BACA JUGA: Penegasan Nadiem Makarim soal Seleksi PPPK Tahap 3, Guru Honorer Siap-Siap Saja

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, jika pemerintah daerah mengajukan formasi secara maksimal maka pemerintah menyediakan ruang sampai 970.410 formasi.

"Jumlah tersebut merupakan gabungan sisa formasi sebanyak 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018," kata Dirjen Iwan pada Kamis (14/4).

BACA JUGA: PNS & PPPK Boleh Mudik, Cuti Panjang, Ini 6 Ketentuannya

Iwan berharap usulan Pemda bisa semaksimal mungkin agar guru-guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021 bisa terakomodasi.

Di sisi lain, Kemendikbudristek bersama Panselnas tengah menggodok regulasi untuk usulan formasi diajukan pusat. Cara ini diharapkan bisa mempercepat proses penetapan formasi PPPK.

BACA JUGA: Daerah Ini Tidak Mengajukan Usulan Formasi Guru PPPK 2022, Alasannya Mengejutkan

"Jadi, pemerintah pusat mengajukan formasi sehingga lebih cepat proses pengangkatan PPPK," ucap Iwan.

Hal senada disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.

Menurut Alex, formasi PPPK 2022 yang akan ditetapkan KemenPAN-RB sesuai kebutuhan Kemendikbudristek.

Artinya, berapa pun usulan Pemda akan ditetapkan dengan melihat kebutuhan Kemendikbudristek dan anggaran yang disiapkan Kementerian Keuangan.

Alex mencontohkan, jika usulan Pemda minim, tetapi usulan kebutuhan Kemendikbudristek maksimal, maka, KemenPAN-RB akan menetapkan formasi sesuai kebutuhan Kemendikbudristek.

"Contohnya, kalau Kemendikbudristek butuh 100, yang diusulkan Pemda hanya sepuluh, kami akan tetapkan 100. Sebab, dananya sudah ada," terangnya.

BACA JUGA: Unggah Foto Pria Terduga Pengeroyok Ade Armando, Husin Shihab Memberi Pengakuan

Dengan perubahan tersebut, lanjut Alex, diharapkan program 2 juta PPPK guru akan cepat terealisasi.

KemenPAN-RB juga sangat mendukung program Kemendikbudristek ini karena penyelesaian honorer hanya sampai 2023.

"Kalau Pemda mengusulkannya sedikit, tetapi kebutuhan guru sebenarnya banyak, kapan selesainya masalah honorer. Itu sebabnya pemerintah mengubah mekanismenya," pungkasnya. (esy/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SE Terbaru MenPAN-RB soal Cuti Tahunan Masa Lebaran, ASN Pasti Gembira


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler