jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap revisi Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengubah paradigma kebijakan terkait narkotika.
Menurut dia, selama ini kebijakan terkait narkotika selalu menempatkan persoalan hukum dan penegakan hukum semata.
BACA JUGA: Legalisasi Ganja Medis, Begini Pernyataan Terbaru Polri
Padahal, kata dia, yang harus di kedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya.
"Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika sebagai kejahatan, sedangkan pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika," kata Taufik di Jakarta, Senin (4/7).
BACA JUGA: Komisi III DPR Pertimbangkan Legalisasi Ganja Medis
Dia menilai semua pihak tidak boleh berpandangan konservatif dalam merumuskan kebijakan narkotika.
Sehingga, kata dia, jika ada penelitian bahwa tanaman ganja bisa untuk pengobatan maka harus berpikiran terbuka.
BACA JUGA: Mabes Polri Merespons Usulan Legalisasi Ganja untuk Medis, Siap Dukung, Asalkan
Menurut dia, selama ini ada yang mengangkat isu tentang ganja untuk kebutuhan medis, seringkali langsung mendapatkan stigma dan diberikan berbagai macam tuduhan.
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat," ujarnya.
Namun, menurut dia, karena terdapat efek samping jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat.
Maka dari itu ganja diatur golongan narkotika.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes) yang menjadi lampiran UU, sejak dahulu hingga yang terakhir tahun 2021, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan 1 yang hanya bisa digunakan untuk riset dan tidak dapat digunakan untuk terapi kesehatan.
"Akibatnya, pasien seperti anak dari ibu santi yang menderita cerebal palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan, bahkan dalam kasus Fidelis Arie yang memberikan ganja untuk pengobatan istrinya harus berakhir pada proses hukum," ujarnya.
Menurut dia, saat ini sedang dilakukan pembahasan revisi UU Narkotika, tentu informasi terkait hasil penelitian ahli maupun keterangan masyarakat seperti Santi dan Dwi akan menjadi bahan masukan bagi Komisi III DPR.
Taufik menilai, peristiwa yang dialami Santi dan Dwi Pertiwi beberapa waktu lalu dan Fidelis yang harus berhadapan dengan hukum karena membantu istrinya merupakan masalah kemanusiaan yang harus dicarikan jalan keluarnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahmad PDIP Minta Masyarakat Jangan Latah Menyikapi Wacana Ganja untuk Medis
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian