DPR Beri Lampu Hijau, Rupiah Bisa Disederhanakan

Rabu, 19 Juli 2017 – 06:32 WIB
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut sudah menunjukkan lampu hijau setuju untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Mata Uang pada tahun ini.

Dengan begitu, wacana untuk menyederhanakan penulisan nominal mata uang rupiah atau redenominasi, tampaknya, bisa segera dilakukan.

BACA JUGA: Pemerintah Akui Sulit Turunkan Kemiskinan

Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, dalam diskusi-diskusi yang dilakukan BI bersama DPR, dirinya menyimpulkan bahwa para anggota dewan sudah memahami fungsi redenominasi dan mendukung rencana itu.

”Dari DPR kelihatannya sudah mendukung bahwa ini adalah suatu prioritas yang dibutuhkan Indonesia,” ujar Agus seusai memberikan penghargaan BI kepada sejumlah stakeholder, Selasa (17/7).

BACA JUGA: Perppu Pajak Rawan Gugatan, Ini Saran Misbakhun untuk Menteri Keuangan

Karena itu, BI akan menindaklanjuti sinyal DPR tersebut dengan menemui presiden, menteri hukum dan HAM, serta menteri keuangan.

Hal itu dilakukan guna mengupayakan agar pemerintah setuju membahas RUU Redenominasi Mata Uang dengan DPR.

BACA JUGA: Kapasitas Produksi Industri Pengolahan Naik Tipis

RUU Redenominasi Mata Uang telah diusulkan BI agar masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) pada 2013.

 Namun, hingga kini, rencana tersebut belum ditindaklanjuti.

Alasannya, DPR masih berfokus pada pembahasan peraturan mengenai penerimaan negara.

BI pun berharap tahun ini redenominasi bisa menjadi prioritas bagi pemerintah dan DPR.

Jika disetujui dan sudah disahkan, UU Redenominasi Mata Uang akan berisi 17 pasal.

Menurut Agus, dibutuhkan waktu tujuh tahun sejak penerbitan UU hingga pemberlakuan redenominasi.

Waktu tersebut digunakan untuk persiapan, masa transisi, dan tahap penerapan.

Saat ini, dinilai waktu yang paling tepat untuk membahas RUU Redenominasi di DPR.

Sebab, selama dua tahun terakhir, inflasi bisa lebih terjaga di kisaran tiga persen.

Pada akhir 2017, inflasi diperkirakan 4,3 persen atau masih sesuai sasaran BI di kisaran 3–5 persen.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi sudah menyentuh titik balik dengan angka 5 persen.

Nilai tukar juga cukup stabil dan mampu mencerminkan fundamental perekonomian Indonesia yang sesungguhnya.

”Kami ingin mengusulkan itu. Tapi, sementara ini kami mesti lihat dulu bagaimana beban kerja di DPR dalam hubungan pembahasan dengan pemerintah,” tutur Agus.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengakui, pengajuan pembahasan RUU Redenominasi Mata Uang tinggal menunggu pembahasan di sidang kabinet.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu menilai, DPR mungkin akan menerima usulan pembahasan RUU tersebut.

Pasalnya, kondisi perekonomian Indonesia sudah cukup baik dan positioning Indonesia di perekonomian internasional akan semakin kuat jika redenominasi diterapkan.

”Nanti kami serahkan ke bamus (badan musyawarah DPR) apakah dibahas di komisi XI, dibahas panita khusus (pansus), atau baleg (badan legislasi DPR). Nanti bamus yang memutuskan. Tapi, bisa ada ruang untuk melakukan perubahan ini,” katanya.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menilai masa transisi pelaksanaan redenominasi mata uang yang lama membutuhkan stabilitas ekonomi domestik.

Untuk itu, pemerintah dan BI harus menjaga stabilitas ekonomi domestik sebagai syarat utama redenominasi.

’’Transisinya lama. Kalau kita lihat, fondasi ekonominya harus terjaga dengan baik dari sisi stabilitas neraca pembayaran, kebijakan fiskal, kebijakan moneter. Semua harus memiliki kualitas terjaga sehingga menimbulkan confident,’’ papar Sri.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut meyakini saat ini kondisi ekonomi Indonesia dalam keadaan baik.

Hal itu terlihat dari data-data makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, neraca pembayaran, inflasi, maupun pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Indonesia juga mendapatkan peringkat layak investasi dari tiga lembaga pemeringkat internasional.

Yakni, Fitch Ratings, Moody’s Investor Service, dan Standard and Poor’s (S&P).

’’APBN kita kan sudah dianggap memiliki kredibilitas dan realistis. Jadi, kita bisa mendapatkan investment grade,’’ tuturnya.

Selain itu, neraca pembayaran Indonesia mulai menguat. Baik dari sisi neraca perdagangan, neraca transaksi berjalan, maupun transaksi modal.

’’Kalau kebijakan kita tetap konsisten, kondisi ekonominya bisa terjaga dan pasti bisa menuju hal-hal yang positif,’’ lanjutnya.

Untuk itu, Sri Mulyani mendukung rencana Bank Indonesia untuk meminta Badan Legislasi DPR segera membahas RUU Redenominasi Mata Uang pada tahun ini.(ken/rin/c21/c22/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permintaan Kredit Belum Sesuai Harapan Perbankan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler