jpnn.com - JAKARTA – Meski ditolak oleh Fraksi Demokrat, namun desakan pada Wakil Presiden Boediono agar hadir dalam rapat dengan Tim Pengawas Bail Out Bank Century pada 18 Desember terus menuai dukungan dari pimpinan parlemen. Terbukti dari sikap pimpinan DPR yang menyetujui pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
“Pimpinan DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung sudah menandatangani surat undangan kepada Boediono pada Senin kemarin. Mekanisme selanjutnya yaitu Biro Sekretaris Jenderal DPR yang mengirimkan surat undangan itu ke Kantor Wapres,” ujar anggota Timwas Bank Century DPR asal Partai Golkar Bambang Soesatyo kepada INDOPOS, Rabu (10/12).
BACA JUGA: Tiga Regulasi soal Aceh Tunggu Diteken Presiden
Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, dirinya mengapresiasi pimpinan DPR dalam hal ini Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang berani mengambil sikap tersebut. Sikap itu menurutnya, di tengah gempuran suara-suara yang menolak karena tidak ingin kasus bail out Bank Century terbongkar tuntas. “Kami mendukung keberanian Pramono Anung, mengingat pemanggilan tersebut sudah menjadi keputusan rapat, dan tercatat dalam notulen dan lembaran negara,“ ujarnya.
Pemanggilan Wapres Boediono itu sudah menjadi keputusan resmi DPR untuk mengundang yang bersangkutan hadir pada rapat Timwas Bank Century DPR pada 18 Desember 2013. “Karena itu saya berharap, Pak Boediono menunjukan itikad baik dan menghormati undangan DPR untuk hadir pada waktu yang sudah ditentukan. Sebab jika Boediono menolak hadir dengan berbagai alasan, maka rakyat akan curiga bahwa ada yang disembunyikannya,” katanya.
BACA JUGA: Kejagung Gencar Garap Kasus Pengadaan Turbine PLTGU Belawan
Pemanggilan kepada pihak-pihak lain termasuk Boediono, menurut dia, dijamin tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Karena, masyarakat Indonesia harus percaya bahwa KPK tidak dapat dipengaruhi apalagi diintervensi pihak manapun, termasuk
“Pemanggilan ini bagian tidak terpisahkan dari fungsi pengawasan sesuai keputusan sidang paripurna DPR serta sejalan dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Jadi tidak mengganggu kerja KPK,” tegasnya.
BACA JUGA: Kemendagri Larang Pengukuhan Wali Nanggroe
Hal yang sama juga dikatakan oleh Timwas Century Syarifudin Sudding. Menurutnya, semua rakyat Indonesia harus memenuhi pemanggilan DPR terkait pemeriksaan suatu masalah negara. Tak ada alasan untuk menolak, termasuk Wakil Presiden Boediono.
“Pejabat negara harus tahu bahwa DPR punya hak, tugas, dan kewenangan meminta keterangan pejabat dan masyarakat. Bila tak berkenan, DPR dapat melayangkan undangan paksa. Jadi seharusnya Boediono secara elegan dengan sikap kenegarawanan hadir,” tambahnya.
Pemanggilan DPR kepada Boediono itu, menurutnya, hanya terkait dengan skandal penggelontoran dana dari Bank Indonesia untuk Bank Century. Saat menggelontorkan dana, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI.
Sementara itu, Boediono, melalui juru bicara Wapres Yopie Hidayat mengatakan tidak akan hadir memenuhi panggilan Timwas Bank Century DPR RI karena dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK.
“Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun,” kata Yopie (4/12).
Yopie juga menegaskan, proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum dan tugas Timwas sesuai keputusan paripurna DPR adalah mengawasi para pengak hukum. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu di Singapura, Atut dan Akil Bicarakan Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi