Tiga Regulasi soal Aceh Tunggu Diteken Presiden

Rabu, 11 Desember 2013 – 06:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pembahasan panjang dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Peraturan Presiden terkait kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh, mengalami kemajuan yang sangat luarbiasa.

Bahkan dipastikan tiga regulasi yang disusun berdasarkan masukan dari sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ini, tinggal selangkah lagi resmi diberlakukan.

BACA JUGA: Kejagung Gencar Garap Kasus Pengadaan Turbine PLTGU Belawan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pengesahan kini hanya tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Seminggu yang lalu sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kini tinggal menunggu tandatangan Presiden," ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Kemendagri Larang Pengukuhan Wali Nanggroe

Ketiga regulasi yang dimaksud masing-masing RPP tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas), RPP tentang kewenangan pemerintahan di Aceh yang bersifat nasional dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pertanahan.

Sayangnya saat ditanya sampai di mana batas kewenangan Pemprov Aceh diatur dalam ketiga regulasi tersebut, Gamawan belum bersedia membeber lebih jauh.

BACA JUGA: Bertemu di Singapura, Atut dan Akil Bicarakan Pilkada

Alasannya, karena ketiga regulasi tersebut belum memeroleh tandatangan dari Presiden. Untuk itu ia berharap masyarakat dapat sedikit bersabar. “Nanti lah, ini kan belum tanda tangan Presiden,” katanya.

Demikian juga saat ditanya seperti apa pembagian antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, terkait pengelolaan minyak yang diatur dalam RPP tersebut, Gamawan lagi-lagi enggan berkomentar lebih jauh.

“Jangan dulu-lah, kan belum final. Presiden kan belum tanda tangan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengamini apa yang dikemukakan Mendagri.

Menurutnya, ketiga regulasi tersebut kini berada di Kemenkumham untuk memeroleh sinkronisasi terlebih dahulu. Setelah itu barulah diserahkan ke Presiden untuk segera ditandatangani.

Sebagaimana diketahui, salah satu pasal krusial dalam pembahasan terkait RPP Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh, terkait persentase bagi hasil antara pusat dan daerah. Terutama terkait minyak lepas pantai di atas 12 mil.

Beberapa opsi mengemuka, antara lain 80 persen untuk pemerintah pusat dan 20 persen untuk Aceh. Selain itu juga terdapat opsi 70 persen untuk pusat dan 30 persen bagi daerah. Namun belum diketahui opsi mana yang disepakati dalam untuk ditetapkan.(gir/jpnn)‬

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita 2 Mobil dan Tanah Terkait TPPU Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler