Kejagung Gencar Garap Kasus Pengadaan Turbine PLTGU Belawan

Rabu, 11 Desember 2013 – 05:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kini semakin meningkatkan penyidikan guna menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, di luar lima tersangka tindak pidana korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2, di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara.

Hal tersebut paling tidak terlihat dari sejumlah saksi yang diperiksa dalam dua hari terakhir, Senin (9/12) hingga Selasa (10/12).

BACA JUGA: Kemendagri Larang Pengukuhan Wali Nanggroe

Jika pada Senin penyidik memeriksa  Direktur Operasional Indonesia Barat, Muhammad Jaya Pahlawan dan Direktur Operasi Jawa Bali, Ngurah Adnyana, maka pada Selasa penyidik Kejagung kembali memanggil dua direktur PLN lainnya.

Masing-masing Direktur Operasi Indonesia Timur, Vickner Sinaga dan Direktur Konstruksi, Nasri Sebayang. Namun sayang  hanya Vickner yang memenuhi panggilan.

BACA JUGA: Bertemu di Singapura, Atut dan Akil Bicarakan Pilkada

"Penyidik telah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi sepanjang Selasa, sejak Pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta.

Menurut Untung, sama seperti materi pemeriksaan terhadap Muhammad Jaya dan Ngurah Adnyan, saksi Vickner juga diperiksa terkait kedudukannya dalam jabatan direktur yang ikut dan mengetahui terjadinya perubahan pengadaan flame turbine, dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung.

BACA JUGA: KPK Sita 2 Mobil dan Tanah Terkait TPPU Akil

"Saksi juga diperiksa terkait persetujuan penetapan pemenang lelang dan perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM)  menjadi Non OEM. (Dari suku cadang asli ke suku cadang tidak asli)," ujarnya.

Sayangnya Untung belum bersedia merinci lebih jauh seperti apa hasil pemeriksaan terhadap saksi kali ini. Ia hanya meyakinkan, bahwa Kejagung akan bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jika memang ditemukan indikasi yang cukup kuat adanya dugaan keterlibatan tersangka lain, Kejagung tidak akan menutup mata.

Dalam kasus ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing General Manager PLN Persero Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, CLM (Chris Leo Manggala), Manager Sektor Labuan Angin, SDS (Surya Dharma Siregar), Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi) berinisial SD (Supra Dekamto), RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali).

Mereka disangkakan melakukan pekerjaan pengadaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, tidak sesuai kontrak. Mesin yang seharusnya berkapasitas 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pada pekerjaan tersebut juga diduga telah terjadi kemahalan harga barang yang didatangkan. Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitera MK Klaim Tidak Tahu Dugaan Korupsi Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler