jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai DPR tak punya dasar untuk melayangkan nota protes ke Presiden Joko Widodo guna mempersoalkan masuknya nama Setya Novanto dalam daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Mantan staf khusus menteri sekretaris negara itu menegaskan, pencegahan atas ketua DPR dalam dugaan korupsi e-KTP tersebut merupakan kewenangan imigrasi atas dasar permintaan KPK.
BACA JUGA: Tim BPPT Ungkap Kejanggalan Pertemuan Tim Fatmawati
"Masalahnya apakah permintaan dari KPK itu beralasan? Untuk memastikan beralasan atau tidak, maka harus dicek fakta yang dijadikan dasar oleh KPK dalam mengajukan permintaan itu," ujar Margarito kepada JPNN.Com, Kamis (13/4).
Margarito menambahkan, tentu dasar pencegahan itu karena ada keterangan Novanto yang dianggap diperlukan dalam penyidikan perkara e-KTP. Namun, katanya, derajat keterlibatan ketua umum Golkar itu juga harus dipastikan lebih jauh, apakah sekedar tahu atau ikut aktif dalam peristiwa tindak pidana e-KTP.
BACA JUGA: KPK Panggil Miryam sebagai Tersangka
Kalaupun Novanto terlibat aktif, sambung Margarito, ada hal lain yang harus dicermati. Yakni sikap kooperatif dalam pemeriksaan baik di evel penyelidikan, penyidikan sampai persidangan.
Intinya, ujar pria asal Ternate ini, pencegahan atas ketua DPR yang pernah terseret kasus Papa Minta Saham itu tergantung pada fakta yang menjadi dasar permintaan. Bila KPK mengantongi fakta yang cukup, maka tidak ada alasan bagi DPR untuk mempersoalkannya.
BACA JUGA: 286 WNI ke Arab Saudi, Cuma 86 Orang Kembali...
"Bahkan bila faktanya cukup, maka sikap DPR dapat dinilai sebagai campur tangan terhadap pelaksanaan kewenangan KPK," tegas dia.
Namun demikian, Margarito berpendapat bahwa hal yang perlu dimintai klarifikasi soal pencegahan atas Novanto memang imigrasi. Sebab, imigrasi juga bisa menolak permintaan pencegahan.
"Bolanya ada di tangan Menkumham, khususnya dirjen imigrasi yang berhak mengecek alasan itu dan berdasarkan pertimbangannya permintaan dapat dikabulkan atau ditolak," pungkas Margarito.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Tebak, Papa Novanto Menelepon Sungguhan atau Tidak?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam