DPR Bisa Protes jika Gaji ke-13 dan 14 Diberikan Sebelum Pemilu

Kamis, 28 Maret 2019 – 00:05 WIB
PNS segera menikmati kenaikan gaji. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Hartati mengatakan, politisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dibenarkan dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

"Konstitusi sudah mengatur belanja APBN dan sebagainya. Jadi, politisasi APBN menurut saya tidak sekadar melanggar aturan pemilu, tapi sudah inkonstitusional," ujar Enny pada diskusi bertajuk 'Stop Politisasi Bansos APBN!' yang digelar Seknas Prabowo-Sandi di Jakarta, Rabu (27/3).

BACA JUGA: Subsidi Solar Bikin APBN Bengkak

Meski demikian, Enny membenarkan bansos dapat disalurkan kepada masyarakat sepanjang tidak ada identitas kampanye dalam penyalurannya.

"Jadi, bisa dikategorikan money politics jika ada identitas kampanye. Apalagi kalau ini (bansos yang diberikan, red) bersumber dari APBN, sudah pasti itu melanggar," ucapnya.

BACA JUGA: Inilah Satu-Satunya Partai yang Menolak Dana Saksi Dibebankan ke APBN

BACA JUGA: Para PNS Bakal Rapelan, Berikutnya THR dan Gaji ke-13

Lebih lanjut Enny mengatakan, penyaluran seluruh program yang ada di APBN harus mendapatkan persetujuan dari DPR, termasuk bansos. Artinya, kalau ada penyaluran atau pengalokasian belanja tidak sesuai dengan persetujuan DPR, itu menyalahi aturan.

BACA JUGA: Bupati Kaget, Kok Bisa Gaji Non-PNS Diturunkan

Enny juga menyebut, peningkatan dana bansos jelang hajatan pemilu sesuatu yang wajar, jika ada situasi di mana pemerintah memandang perlu memberikan respons emergency kepada masyarakat.

"Jadi, ada dana yang digelontorkan karena sebab musabab. Selain bansos ada juga kenaikan gaji. Dalam pembahasan APBN 2019 ada soal kenaikan gaji," katanya.

Dalam hal ini menurut Enny, perlu didalami kapan kenaikan gaji PNS akan direalisasikan, termasuk pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR.

BACA JUGA: Gaji PNS Naik Bervariasi dari Rp 81.500 hingga Rp 300.900

"Seingat kami dalam historisnya, gaji ke-13 belum pernah diberikan sebelum semester pertama, kecuali kondisi darurat. Artinya, kalau tiba-tiba pemerintah ingin memberikan gaji ke-13 atau 14, itu dalam time frame sebelum April misalnya, DPR bisa mempersoalkan itu," pungkas Enny.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para PNS Bakal Rapelan, Berikutnya THR dan Gaji ke-13


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler