DPR Buka Peluang Revisi UU Pilkada

Selasa, 18 Agustus 2015 – 17:52 WIB
DOK JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kembali membuka peluang revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kans semakin besar setelah munculnya fenomena calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015.

"Melihat perkembangan terakhir, ada beberapa pendapat yang menyampaikan untuk ke depan tidak tertutup kemungkinan ada revisi UU Pilkada," kata Taufik di gedung DPR Jakarta, Selasa (18/8).

BACA JUGA: Fadli Zon: Pembangunan Fasilitas DPR Bukan Ajang Cari Proyek

Menurut Taufik, revisi dilakukan untuk mencari solusi terhadap berbagai masalah dalam Pilkada Serentak tahap I Desember 2015. Di antaranya ialah calon tunggal yang berimplikasi pada penundaan Pilkada.

Politikus PAN tersebut mengatakan, DPR masih menunggu proses pendaftaran Pilkada di empat daerah yang masih memiliki calon tunggal. Setelah itu, pihaknya bisa mengambil solusi jangka pendek.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Berpidato sampai 3 Kali, Kata Bu Mega Aneh Sekali

"Baru diputuskan melalui Perppu atau tetap ditunda 2017. Kan belum ada keputusan. Nanti pasti ada rapat kesepakatan antara komisi II dengan pemerintah dan penyelanggara pemilu," tegas Taufik. (fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Dorong Panwaslu Kepahiang Panggil Sutiyoso

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Awali Tradisi Baru, Fadli Zon Pimpin Upacara HUT RI di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler