jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mencecar Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting terkait bebasnya buronan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko S Tjandra keluar masuk Indonesia.
Apalagi diduga, Djoko Tjandra bisa mendapat e-KTP, paspor, dan mendaftarkan langsung PK ke PN Jaksel dengan bebas alias tidak ditangkap.
BACA JUGA: Djoko Tjandra Masih Berkeliaran dengan Mudah, Indonesia Butuh Tim Pemburu Koruptor
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry, sejumlah anggota mempertanyakan apa yang dilakukan Imigrasi sehingga Djoko bisa melakukan itu dengan bebas.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Dirjen Imigrasi tidak hanya sebagai pelaksana teknis administrasi terkait fungsi keimigrasian.
BACA JUGA: Dirjen Imigrasi: Banyak Celah Pintu Keluar Masuk Indonesia Dimanfaatkan Oknum
Namun, kata dia, Dirjen Imigrasi adalah seorang penegak hukum, karena di dalam UU itu ada sejumlah tindak pidana yang kewenangannya diberikan kepada PPNS Keimigrasian.
Arsul mengatakan seluruh rakyat Indonesia sudah membaca berita bahwa sejak beberapa tahun lalu Djoko sudah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara Papua Nugini.
BACA JUGA: Berita Duka, Penyanyi Muda Tewas Ditembak Saat Mengemudi Mobil, Tragis!
"Dari sisi hukum kewarganegaraan, Djoko Tjandra ini adalah WNA. Bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor?" kata Arsul dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry itu.
Arsul lantas mempertanyakan di mana letak prinsip kehati-hatian Ditjen Imigrasi sebelum mengeluarkan paspor pada orang yang diketahui sebagai buronan, dan terpidana kasus korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Dia menegaskan kalau ada kelalaian dan kesalahan, akui saja sehingga ke depan bisa diperbaiki.
"Saya ingin bapak berikan jawaban apa adanya, tidak usah ditutup-tutupi," ungkapnya.
Arsul juga mempertanyakan bagaimana koordinasi yang dilakukan Imigrasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), terlepas dari status DPO Djoko yang belakangan telah dicabut oleh NCB Interpol.
"Saya kira ini kewajiban WNI. Kalau saya ketahui ada seorang pelaku kejahatan apalagi terpidana, kita punya kewajiban melaporkan. Apa ini sudah dilakukan?" kata sekretaris jenderal (sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Ia menjelaskan bahwa bila membaca ketentuan dalam UU Keimigrasian, ada indikasi Djoko telah memberikan keterangan palsu.
Dia menegaskan bahwa keterangan palsu itu merupakan tindak pidana. Nah, Arsul mempertanyakan apakah Dirjen Imigrasi setelah mencabut paspor Djoko, juga melakukan penindakan lainnnya, dan sebagai WNI melaporkan ke penegak hukum sebuah tindak pidana baru, dalam hal ini memberikan keterangan palsu. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy