jpnn.com - JPNN.com - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis geram dengan ulah maskapai Citilink.
Bukan saja karena pilotnya diduga mabuk sebelum terbang, tapi ada prosedur wajib yang tak dilalui manajemen penerbangan tersebut pada Rabu (28/12) lalu.
BACA JUGA: Kemenhub Larang Pilot Citilink Teler Terbangkan Pesawat
"Kami minta Citilink diberikan sanksi tegas, pilot itu sudah di atas pesawat tapi tidak melalui tes kelayakan, pilotnya tidak melewati briefing room," kata Fary saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/12).
Selain itu, dari informasi yang diperolehnya prosedur yang tidak lazim adalah penumpang rute Surabaya-Jakarta ketika itu sudah boarding duluan sebelum pilot yang akan menerbangkan pesawat berada di kokpit.
BACA JUGA: Pilot Citilink Sudah Diperiksa 2 Kali, Hasilnya?
"Jadi sanksi berkaitan dengan prosedur. Selain pilotnya tidak melalui briefing room langsung ke pesawat, pilot belum naik penumpang sudah boarding. Ada prosedur yang tidak dilalui Citilink," jelasnya.
Berkaitan dengan pilot dengan nama Purna Tekad, keputusan Kementerian Perhubungan melarangnya terbang sementara sudah tepat.
BACA JUGA: Pilot Citilink Diduga Mabuk, Kemenhub Minta Maaf
Namun, kepastian tentang penyebab dia diduga mabuk harus tetap ditelusuri.
Sebab, ujar politikus Gerindra ini, baik dalam pemeriksaan kesehatan setelah kejadian di Surabaya maupun Jakarta, hasilnya negatif. Karena itu, Fary menyarankan agar Kemenhub bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami minta kerjasama dengan BNN. Bila pilotnya positif mengkonsumsi zat yang dilarang, maka harus dijatuhi sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Citilink Bebastugaskan Pilot yang Diduga Mabuk
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam