DPR Condong tak Setuju Deponeering

Kejaksaan Keukeuh Sampingkan Perkara Bibit-Chandra

Rabu, 08 Desember 2010 – 19:05 WIB
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mendapat penentangan dari DPR RIFraksi Gerindra, misalnya, memastikan akan menolak memberikan pendapat hukum yang diminta kejaksaan, karena menilai ada yang salah dalam proses terbitnya rencana mengeyampingkan perkara demi kepentingan umum tersebut.

"Gerindra nggak akan setuju, sebab ada yang salah

BACA JUGA: KPK Bilang Bailout Century Benar

Diputuskan dulu baru minta pendapat," kata anggota Fraksi Demokrat Desmond J Mahesa, saat sesi tanya jawab dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, Rabu (8/12)
Gerindra, lanjut dia, lebih setuju jika kasus penyuapan dan penyalahgunaan wewenang dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan tersebut dievalusi ulang.

Ketua Komisi III Benny Kabur Harman juga tak sepakat deponeering

BACA JUGA: Penegak Hukum Sepakat Keroyok Gayus

Menurut kader Partai Demokrat ini, deponeering justru bakal membelenggu hak konstitusi Bibit-Chandra sebab jadi tersangka seumur hidup.

Benny cenderung memilih agar kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kedua kalinya
"SKP2 berarti pidana yang dituduhkan tak ada unsur pidananya," tegas Benny.

Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dirinya hanya akan mengevaluasi alasan kenapa deponeering sampai dipilih

BACA JUGA: Veteran Dapat Diskon Tiket KA 30 Persen

Disebutkan pula, dari 5 lembaga negara yang diminta pendapat hukum terkait rencana deponeering, kini, sudah tiga lembaga yang memberikan tanggapanTerbaru pada 29 November 2010, Kapolri Timur Pradopo lewat suratnya, menyebutkan tak keberatan deponeering dipilih kejaksaan sejauh demi kepentingan umum.

Berarti, kejaksaan tinggal menunggu jawaban dari Presiden dan DPR RI, setelah Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang sudah menjawab lebih duluSementara, Wakil Jaksa Agung Darmono kembali menegaskan, meski DPR tak sepakat dengan deponeering, Jaksa Agung sesuai UU Kejaksaan tetap dimungkinkan untuk terus menerbitkan surat deponeeringDeponeering diputuskan Kejagung saat masih dipimpin Darmono selaku pelaksana tugas Jaksa Agung.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Etika Politik Era SBY Merosot Tajam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler