"Gerindra nggak akan setuju, sebab ada yang salah
BACA JUGA: KPK Bilang Bailout Century Benar
Diputuskan dulu baru minta pendapat," kata anggota Fraksi Demokrat Desmond J Mahesa, saat sesi tanya jawab dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, Rabu (8/12)Ketua Komisi III Benny Kabur Harman juga tak sepakat deponeering
BACA JUGA: Penegak Hukum Sepakat Keroyok Gayus
Menurut kader Partai Demokrat ini, deponeering justru bakal membelenggu hak konstitusi Bibit-Chandra sebab jadi tersangka seumur hidup.Benny cenderung memilih agar kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kedua kalinya
Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dirinya hanya akan mengevaluasi alasan kenapa deponeering sampai dipilih
BACA JUGA: Veteran Dapat Diskon Tiket KA 30 Persen
Disebutkan pula, dari 5 lembaga negara yang diminta pendapat hukum terkait rencana deponeering, kini, sudah tiga lembaga yang memberikan tanggapanTerbaru pada 29 November 2010, Kapolri Timur Pradopo lewat suratnya, menyebutkan tak keberatan deponeering dipilih kejaksaan sejauh demi kepentingan umum.Berarti, kejaksaan tinggal menunggu jawaban dari Presiden dan DPR RI, setelah Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang sudah menjawab lebih duluSementara, Wakil Jaksa Agung Darmono kembali menegaskan, meski DPR tak sepakat dengan deponeering, Jaksa Agung sesuai UU Kejaksaan tetap dimungkinkan untuk terus menerbitkan surat deponeeringDeponeering diputuskan Kejagung saat masih dipimpin Darmono selaku pelaksana tugas Jaksa Agung.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Etika Politik Era SBY Merosot Tajam
Redaktur : Tim Redaksi