jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie kurang sreg dengan ide menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk mengurangi jumlah partai politik di DPR.
"Kan enggak boleh kita membatasi partai. Threshold sekarang empat persen itu kan maksudnya mengikuti nasihat para ahli, supaya partai politik jangan kebanyakan," ucap Prof Jimly saat berbincang dengan jpnn.com, Sabtu (14/11).
BACA JUGA: Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Pak Doni Sanjung Anies Baswedan
Menurut Anggota DPD RI ini, ada alternatif lain yang lebih demokratis untuk menyederhanakan mekanisme pengambilan keputusan di legislatif, tanpa menghambat munculnya partai-partai politik baru dengan threshold.
Banyak partai menurutnya tidak menjadi soal, karena parpol itu wadah penyalur aspirasi masyarakat dari bawah. Yang perlu diatur adalah struktur fraksi di DPR.
BACA JUGA: Dahlan Iskan: Keren, Saya Dukung
"Maka bisa juga salurannya dibiarkan terbuka luas, multiparty. Tetapi, di ujungnya, di struktur parlemen, di struktur DPR-nya, fraksinya dibikin dua saja," ujar Prof Jimly Asshiddiqie.
Hal itu bisa diatur melalui Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Di mana struktur DPR dibikin dua fraksi saja. Namun mekanismenya jangan diserahkan begitu saja ke partai yang lolos ke Senayan.
BACA JUGA: Surya Paloh Pengin 7 Persen, Waketum PAN: Kami Tidak Takut
"Strukturnya dibikin dua saja. Jadi, DPR itu terdiri atas dua kubu, terdiri atas dua fraksi partai-partai. Nah silakan memilih, yang masuk pemerintahan itu namanya kubu atau fraksi pemerintah, yang tidak, itu masuk di kubu kedua, minoritas. Jadi itu diresmikan di dalam struktur DPR," jelas mantan ketua DKPP ini.
Dengan begitu, tidak masalah kalaupun banyak partai yang lolos ke Senayan. Sebab, dia harus memilih bergabung di dua kubu fraksi partai-partai yang ada di DPR. Apakah ikut kubu pemerintah atau di kelompok oposisi alias penyeimbang.
"Kalau itu dicapai, maka tidak perlu pengurangan jumlah partai, rekayasa melalui threshold," imbuh Prof Jimly.
Bila mau moderat, silakan pakai threshold namun tetap saja seperti sekarang. Tidak perlu ada penambahan. Sehingga orang-orang yang pengin berpartai dan membuat partai baru, itu diberi kesempatan. Tidak dihalang-halangi.
"Ini kan threshold itu untuk menghalang-halangi partai baru, dengan segala maksud baik dan kemuliaannya. Tetapi ujung dari kemuliaan itu ialah untuk menyederhanakan mekanisme pengambilan keputusan.
Nah, itu bisa ditampung dengan struktur dua kubu di DPR. Jadi, strukturnya itu dibikin resmi di UU," jelas Prof Jimly.
Sementara sekarang ini, katanya, fraksi yang ada di DPR itu tidak diatur resmi sebagai struktur lembaga negara. Sebab, fraksi itu merupakan struktur atau instrumennya partai di parlemen.
Maka dari itu fraksi perlu diatur menjadi resmi dan dibuat dibikin dua saja, yang pro pemerintah dan nonpemerintah.
"Nanti partai-partai bersama presiden terpilih, karena presiden terpilih nanti kan serentak, bersamaan dengan pemilihan DPR. Pasti waktu mau menyusun kabinet, presiden akan menggalang dukungan mayoritas. Maka, fraksinya di DPR itu jadi mayoritas.
Jadi, struktur DPR-nya tadi yang dibikin resmi, dengan begitu kebutuhan untuk menaikkan threshold, itu tidak penting," tutur Prof Jimly.
Dia mengingatkan bahwa keberagaman aspirasi masyarakat yang disalurkan lewat partai-partai tidak akan bisa disatukan.
Prof Jimly memberikan contoh terkait aspirasi politik umat Islam yang mayoritas di Republik ini, yakni sekitar 87 persen. Itu pun tidak pernah dan tak mungkin bisa disatukan.
"Jadi aspirasi, misalkan kelompok HRS (Habib Rizieq Shihab-red), gerakan 212, itu susah mau memastikan dia ke mana, walaupun sudah ada kecenderungan ke PKS. Artinya, itu kan bukan gambaran seluruh umat Islam Indonesia," jelas Prof Jimly.
Kemudian ada kelompok Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah memiliki partai namanya PKB, tetapi belum tentu semua warga itu menjadi pemilih PKB. Demikian juga dengan Muhammadiyah, juga belum pasti semuanya PAN.
"Sekarang PDIP, apakah dia mewakili keseluruhan golongan nasionalis, belum tentu. Paling kan hanya 20-an persen. Begitu lho," ucap mantan Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Jadi biar saja partai itu (banyak), tidak harus dipaksa satu, dua, tetapi kubu di DPR itu dua. Itu saran saya mengenai parliamentary threshold," tandas Prof Jimly.
Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh justru menginginkan agar parliamentary threshold di Pemilu 2024 dinaikkan menjadi 7 persen.
Salah satu tujuannya menaikkan PT menjadi 7 persen itu adalah untuk menyederhanakan parpol di Indonesia.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam