Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Pak Doni Sanjung Anies Baswedan

Minggu, 15 November 2020 – 17:46 WIB
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. Foto: ANTARA/HUMAS BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat suara terkait denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab.

Rizieq didenda karena penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan serta tidak menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Langsung Bayar Denda Rp 50 Juta kepada Anak Buah Anies Baswedan

Doni menilai denda yang diberikan Pemprov DKI itu kepada Rizieq sudah tepat.

"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

BACA JUGA: DMP Tantang Polisi Baku Hantam, Lihat Tampangnya

Doni menuturkan, denda Rp 50 juta tersebut telah dikirimkan oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan panitia penyelenggara.

Dia menyebut, denda administratif tersebut merupakan yang tertinggi dijatuhi kepada Rizieq.

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Tak Tahu Barang yang Hendak Dikirim ke Rumah DM, Astaga

"Denda ini adalah benda tertinggi," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.

Menurut Doni, Rizieq bisa dijatuhi denda lebih berat apabila kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa.

Doni pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa kerumunan dilarang selama pandemi Covid-19 ini.

"Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," tandas dia. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler