RUU Terorisme

DPR dan Pemerintah Masih Memperdebatkan Satu Isu Krusial

Jumat, 20 April 2018 – 22:57 WIB
Arsul Sani. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Terorisme antara Pansus DPR bersama pemerintah masih berdebat mengenai satu isu krusial lagi, yaitu definisi terorisme itu sendiri.

“Tinggal satu isu yang dibahas yaitu tentang definisi terorisme. Tetapi memang tidak mudah mendefinisikan terorisme,” kata Anggota Pansus RUU Terorisme DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (20/4).

BACA JUGA: Muncul Wacana Pansus TKA, Pak Moeldoko Bilang Begini

Anggota Komisi III DPR ini menyebutkan aparat penegak hukum menginginkan adanya definisi yang jelas supaya tidak membatasi ruang gerak mereka dalam penegakan hukumnya di kemudian hari.

“Itu yang kemudian menjadi panjang pembahasan itu. Tinggal itu saja. Rapat terakhir belum sepakat bulat, masih ada beberapa opsi," ucap politikus PPP ini.

BACA JUGA: Bamsoet Sebut RUU Ini Memperkuat Upaya Pencegahan TPPU

Menurutnya, di antara opsi itu adalah mengenai frasa yang menyatakan motif terorisme itu karena politik, ideologi, dan tindakan tersebut merupakan ancaman keamanan negara.

Pemerintah, lanjut Arsul, menginginkan tidak perlu ada frasa tersebut. Sementara mayoritas fraksi di pansus memandang frasa itu menjadi pembeda. Misalnya kalau ada orang yang menembaki istana karena marah saja dengan pemerintah, itu tidak bisa dikategorikan terorisme.

BACA JUGA: DPR Pengin Kasus Narkoba Bupati Ogan Ilir Tak Terulang

Akan tetapi bila tembakannya membuat penjaga di istana terbunuh atau terluka, pelakunya tetap dikenakan pasal 338 atau 340 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana, bukan terorisme karena dia tidak ada urusannya dengan jaringan teroris, bukan motif ideologi atau politik.

“Inilah yang masih menjadi perdebatan. Kami pada umumnya ingin kalau terorisme, walaupun ada istilah lone wolf. Kami ingin lone wolf ini tidak usah dikenakan dengan terorisme, dikenakannya ya dengan pasal lain, dan bukan berarti tidak kena pidana,” jelas Arsul.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tolak Alasan Facebook


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler