jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengingatkan Kementerian Perdagangan agar berhati-hati dalam merevisi Permendag No. 08/2012 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Permendag No. 28/2014 yang menghilangkan ketentuan wajib rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan verifikasi Surveyor untuk mempermudah impor.
Kebijakan deregulasi tersebut dinilai politikus Gerindra itu bisa berbahaya bagi eksistensi industri besi-baja domestik.
BACA JUGA: Pengumuman! Pelni Buka Paket Wisata Pelayaran ke Wakatobi dan Raja Ampat
Apalagi saat ini pemerintah sedang membangun proyek infrastruktur besar yang butuh besi dan baja dalam jumlah yang besar. Dan dalam empat tahun terakhir pasar besi dan baja domestik sudah dikuasai produk asing rata-rata di atas 60%.
"Itu mestinya sebesar-besarnya di-supply produk lokal. Tanpa kehati-hatian, Kemendag hanya akan memberi kesempatan besar bagi produk impor menggempur pasar besi dan baja domestik kita. Dengan adanya kebijakan deregulasi yang asal pasar demestik kita bisa lebih terpuruk lagi," kata Heri di gedung DPR Jakarta, Senin (21/9).
BACA JUGA: DPR: Kalau Pemerintah Memaksa, Bisa Terjadi PHK Massal
Bahkan, Heri khawatir Indonesia akan kebanjiran produk besi-baja impor yang sebetulnya tidak diperlukan.
Selain itu program penguatan industri besi-baja dalam negeri seperti rencana pemberian PMN kepada BUMN baja nasional (Krakatau Steel) mungkin akan menjadi sia-sia dan tidak punya daya saing sama sekali.
BACA JUGA: Ternyata Cadangan Gas Blok Masela Besar Sekali, Apa Komentar Rizal Ramli?
Ditegaskannya bahwa pasar besi dan baja domestik harus tetap bisa diamankan dengan intervensi regulasi yang kuat.
Sehingga rekomendasi teknis Kemenperin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf i Permendag No.29/2014 tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa kajian dan evaluasi yang mendalam.
"Itu sama halnya dengan memberi angin segar kepada importir untuk mengimpor produk-produk yang bisa saja dibuat di dalam negeri. Harus ada audit yang ketat sebelum maupun sesudah," pintanya.
Selain itu, Kemendag juga tidak boleh seenaknya menghilangkan rekomendasi teknis Kemenperin terkait persetujuan impor besi dan baja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 Hiruf e. Itu juga sama halnya dengan membiarkan importir bisa impor seenaknya dan membuka peluang permainan mafia.
Terkait verifikasi surveyor, itu juga penting. Tidak bisa dihilangkan begitu saja. Pasal 16, 17, 18, Permendag No. 29/2014 yang mengatur tentang mekanisme verifikasi impor masih diperlukan sebagai bagian dari proteksi pasar besi dan baja domestik.
Karenanya, Kemendag harus waspada dan berhati-hati pada kebijakan deregulasi yang saat ini sedang gencar dilakukan. Jangan karena atas nama perampingan dan kelancaran perdagangan, Kemendag langsung ambil jalan pintas tanpa pikir panjang dan mendalam.
"Dan yang lebih penting untuk diingat, Kemendag ini ditugasi untuk meningkatkan ekspor dan mengamankan pasar domestik, bukan sebaliknya membuka importasi yang sebetulnya tidak diperlukan," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Perdagangan: Impor Garam Semrawut, Solusinya Ini
Redaktur : Tim Redaksi