JAKARTA -- Konflik berkepanjangan antara PT Freeport dengan karyawan dan melibatkan kepolisian, disikapi serius oleh DPRKomisi IX DPR RI, yang membidangi ketenagakerjaan, mengeluarkan sikap tegas menyikapi permasalahan yang terjadi di perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi di Timika, Papua, itu
BACA JUGA: PPP Tetap Pertahankan Suharso di Kursi Waketum
Tiga pernyataan dikeluarkan Komisi IX DPR.Ketua Komisi IX RI Ribka Tjiptaning, menegaskan pertama pihaknya meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kepala Kepolisian RI meminta penjelasan terkait masalah keamanan di wilayah PT Freeport Indonesia
BACA JUGA: Raker Kupas Proyek Hambalang Buntu
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, Komisi IX mendesak PT Freeport Indonesia untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya yang berlaku di negeri ini
Ketiga, lanjut Ribka, Komisi IX juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertrans) beserta kementerian terkait lainnya untuk memantau, memasilitasi, mensupervisi serta mengasistensi upaya-upaya penyelesaian permasalahan melalui dialog langsung dengan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia
BACA JUGA: Demokrat: Menteri Perwakilan Parpol Dikurangi
Seperti diketahui, ribuan karyawan PT Freeport melakukan aksi unjuk rasa, Senin (10/10) yang berakhir bentrok dengan petugas keamanan di Timika, PapuaAkibat bentrok, itu seditiknya enam karyawan Freeport mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Desak Mitra Koalisi Tak Umbar Transaksi
Redaktur : Tim Redaksi