jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mendesak Menteri Sosial segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial terkait pembentukkan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Kemiskinan.
"Perpres pembentukkan Dirjen Penanganan Kemiskinan sudah diberlakukan semenjak 22 April 2015 lalu. Hingga hari ini, belum ada tanda-tanda Mensos untuk membentuknya," kata Sodik Mudjahid, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (5/10).
BACA JUGA: Gerindra Apresiasi Keberanian Gubernur BI Mengingatkan Jokowi
Kalau pihak Mensos tidak segera membentuk institusi dimaksud lanjutnya, DPR tentu tidak akan bisa mengalokasikan APBN untuk Program penanganan kemiskinan pada level Dirjen, sebab alokasi anggaran tersebut masih tergabung dalam Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Dia jelaskan, setiap alokasi anggaran di APBN harus berdasarkan tupoksi kementerian atau lembaga. Prinsipnya, money follow function.
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Anak Buah Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor
"Kalau lembaganya di level eselon II belum ada, DPR konsisten saja untuk mengalokasikan anggaran tersebut di eselon II," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Angkat Honorer K2 Tabrak Beberapa UU, Rapat Dipimpin Presiden
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kabar Terbaru Pencarian Penumpang Aviastar
Redaktur : Tim Redaksi