Inilah Pengakuan Anak Buah Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor

Senin, 05 Oktober 2015 – 15:12 WIB
Rizal Abdullah saat sidang di pengadilan tipikor, Jakarta. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan pejabat pembuat komitmen proyek Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah mengakui telah menerima suap dalam bentuk uang Rp 350 juta dan beberapa fasilitas seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Suap berasal dari pihak PT Duta Graha Indah (DGI), perusahaan konstruksi peserta tender pembangunan wisma atlet yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

BACA JUGA: Angkat Honorer K2 Tabrak Beberapa UU, Rapat Dipimpin Presiden

Menurut Rizal, PT DGI ketika itu meminta dinyatakan sebagai pemenang tender. "Yang mereka (PT DGI) inginkan demikian (menang), mereka sudah minta itu. (Pemberian uang) setelah penunjukan," kata Rizal saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10).

Mendengar pernyataan itu, Hakim Anggota Sutiyo Jumagi bertanya untuk mempertegas bahwa pemberian uang terkait tender proyek. Rizal pun membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA: Ini Kabar Terbaru Pencarian Penumpang Aviastar

"Melihat yang diberi, ya ada kaitannya. Kan ketua panitia juga (terima)," ujar Rizal.

Pria yang terakhir menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Binamarga Pemprov Sumatera Selatan itu mengaku awalnya dijanjikan fee senilai lima persen dari proyek. Namun pada akhirnya pihak DGI hanya memberinya Rp 350 juta.

BACA JUGA: Bangkit Lagi, Ini Pesan Panglima Besar Jenderal Soedirman

Perusahaan yang terdaftar di bursa dengan kode saham DGIK itu melakukan pemberian dalam dua tahap. Keduanya dilakukan oleh Manager Marketing Muhammad El Idris setelah proses lelang selesai.

"(Pemberian uang) setelah penunjukkan. Dua kali penerimaan, totalnya Rp100 juta dan Rp250 juta, di kantor," ujarnya.

Diketahui, Rizal didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 54.700.899.000. Dia diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 359 juta dan USD 4.468,34. Rizal melalui perbuatan melawan hukumnya juga disebut telah memperkaya korporasi, PT DGI senilai Rp 49.010.199.000.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Indrayana: Itu Inovasi, Bukan Korupsi...Tanya Saja Ahlinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler