DPR Desak Moratorium Hutan untuk Lahan Sawit

Kamis, 22 Desember 2011 – 17:42 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI, Ahmad Yani mengusulkan diberlakukan moratorium pembukaan lahan kehutanan untuk perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah IndonesiaMenurutnya, itu sebagai langkah pencegahan terjadinya konflik antar warga yang berujung pada pertumpahan darah seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan.

"Kalau tidak dilakukan (moratorium pengelolaan hutan) maka potensi konflik antara warga dengan perusahaan kelapa sawit atau perkebunan hutan bakal muncul lagi di berbagai daerah," kata Yani di Jakarta, Kamis (22/12).

Politisi PPP itu menilai, gagasannya tidak menghambat investasi daerah dan pusat

BACA JUGA: Perkuat Dukungan, Demokrat Garap Pesantren

Sebab bertujuan untuk penataan administrasi agar tidak tumpang tindih seperti sekarang
Dengan melakukan moratorium izin pengelolaan lahan diharapkan tidak semakin banyak konflik lahan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Atau sengketa lahan di daerah lain yang belum sampai terjadi konflik, bisa dicegah dengan melakukan tata ulang sertifikasi dan pengukuran lahan," kata Yani memberi solusi.

Yani menuding, konflik di Mesuji Lampung dan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, terjadi karena ketidakbecusan Badan Pertanahan Nasional (BPN)  dalam mendata lahan

BACA JUGA: Sistem Proporsional Tertutup Rugikan Konstituen

Sepengetahuannya, BPN tidak memiliki data resmi tentang lahan PT Silva Inhutani dan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), serta lahan plasma milik warga.

Akibatnya, ketika kasus bentrok antara warga dengan perusahaan mencuat akibat perebutan lahan, maka hingga kini tidak ada solusinya
“BPK tidak punya catatan lahan dan sertifikat

BACA JUGA: Saling Sandera Warnai Politik 2012

Kami tak perlu audiensi dengan mereka, tapi kami panggil untuk pertanggungjawaban di depan Panja,” tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Proporsional Terbuka Dorong Politisi Bekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler