jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR meminta pemerintah mengaudit dan membenahi seluruh pelayaran yang dikelola dan diawasi oleh pemerintah daerah (Pemda) agar memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) sesuai dengan UU No.17/2008 Pelayaran dan aturan turunannya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo menyikapi musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Menurutnya pengelolaan pelayaran khususnya untuk angkutan sungai dan danau yang dilakukan oleh Pemda saat ini banyak yang belum memenuhi SPM yang ditetapkan dalam UU Pelayaran dan aturan turunannya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Berdukacita untuk Korban KM Sinar Bangun
“Komisi lima sangat prihatin dengan musibah ini. Kecelakaan tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba jelas karena ada kelalaian pemenuhan SPM, khususnya SPM keselamatan," ucap Sigit di Jakarta, Rabu (20/6).
Laporan yang dia terima dari Kementerian Perhubungan bahkan menyebut jika Pemda sudah lama mengabaikan aspek keselamatan dengan membiarkan kapal-kapal yang tidak laik secara teknis untuk beroperasi.
BACA JUGA: Pushidrosal Kirim Tim Investigasi Kecelakaan KM Sinar Bangun
Kapal-kapal kayu yang beroperasi di Danau Toba jauh di bawah standar kelaikan kapal, seperti kemudi kapal yang hanya terbuat dari setir mobil yang dimodifikasi dengan sling untuk menggerakan baling-baling.
"Akibatnya, ketika beban overload dan terjadi gelombang besar, sistem kemudinya rawan patah dan menyebabkan kecelakaan fatal,” ungkap Sigit.
BACA JUGA: Selidiki Menyeluruh Insiden KM Sinar Bangun
Untuk menghindari penyelenggaraan penyeberangan yang serampangan oleh Pemda, Sigit meminta Kemenhub untuk segera mengaudit dan membenahi seluruh penyeberangan yang dikelola oleh pemda.
“Kemenhub harus segera mengaudit sarana dan prasarana penyeberangan yang dikelola oleh Pemda. Yang masih belum sesuai dengan UU dan aturan turunannya harus dibenahi bersama dengan Pemdanya. Jangan lagi ada pembiaran seperti saat ini,” pinta Sigit.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan Pemprov Sumut dan operator bertanggung jawab atas musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sesuai dengan pasal 122 UU Pelayaran, pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
"Penyelenggaraan penyeberangan di Kawasan Danau Toba itu di bawah pengawasan Pemrov Sumut karena lintas kabupaten. Selama ini Pemda tidak care dengan keselamatan penyeberangan di Danau Toba, terbukti dengan pembiaran kapal-kapal kayu yang tidak laik beroperasi. Pemprov harus bertanggung jawab karena membiarkan hal ini terjadi bertahun-tahun,” pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jasad Wanita Diduga Korban KM Sinar Bangun Ditemukan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam