DPR Desak Pemerintah Bentuk KKN

Minggu, 20 Maret 2011 – 02:21 WIB

JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk Komisi Kepegawaian Negara (KKN)Pasalnya, sesuai amanat UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu dibentuk KKN.

"Sudah 12 tahun, KKNnya belum dibentuk

BACA JUGA: Kerja Kepolisian dan Intelijen Dinilai Lamban

Ada apakah ini, kok amanat UUnya tidak dilakukan," kata Vanda Sarundajang, anggota Komisi II DPR RI, Sabtu (19/3).

Menurut politisi PDIP ini dengan KKN, manajemen kepegawaian akan lebih tertata
Sementara Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho mengakui, kalau pembentukan KKN merupakan amanat UU 43

BACA JUGA: Pengkritik SBY Dinilai Kerdilkan Demokrasi

Hanya saja ada alasan pemerintah mengapa KKN belum terbentuk.

"Pembentukan KKN sulit diimplementasikan karena akan berbenturan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi lain," kata Ramli.

Ramli menyebut, tugas dan kewenangan KKN sebagaimana diamanatkan dalam UU 43 Tahun 1999 sangat luas
Yaitu merumuskan kebijaksanaan umum kepegawaian, penggajian dan kesejahteraan PNS, serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan struktural.

"Di dalam suatu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil, umumnya kebijakan urusan tertentu dalam pemerintahan termasuk di dalamnya kebijakan kepegawaian dilakukan menteri selaku pembantu presiden sebagaimana diatur dalam UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan bukan oleh suatu komisi," beber Ramli

BACA JUGA: DAU untuk Pegawai Disarankan Ditarik ke Pusat

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Keterlibatan NU-Muhammadiyah Jinakkan Kelompok Ekstrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler