DPR Desak Pemerintah Serahkan RUU Perdagangan

Kamis, 04 November 2010 – 17:37 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, menyatakan bila hingga akhir Desember 2010 mendatang, pemerintah belum juga menyelesaikan dan menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perdagangan ke DPR, maka DPR segera menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan RUUAlasannya, karena keberadaan UU Perdagangan sudah sangat mendesak.

Sementara UU Perdagangan yang saat ini ada, lebih pas disebut sebagai peninggalan kolonial

BACA JUGA: Pemerintah Tunda Negosiasi Perdana Inalum

"DPR sudah berulangkali minta Menteri Pedagangan untuk segera menyerahkan RUU Perdagangan ke DPR
Bila akhir Desember 2010 ini belum juga diserahkan, maka DPR akan menggunakan hak inisiatif untuk menyusun RUU Perdagangan," kata Airlangga Hartarto, di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/11).

Menurut Airlangga, UU Nomor 8/1962 tentang Perdagangan yang saat ini berlaku, adalah peninggalan Belanda yang syarat dengan kepentingan penjajah dan menguntungkan penguasa

BACA JUGA: Impor Sapi Masih Tinggi

"Soal indikator perdagangan misalnya, itu jelas sangat bersifat makro sehingga kita tidak bisa mengukur tingkat pertumbuhan perdagangan secara riil," kata Airlangga.

Demikian juga halnya dengan batas-batas perdagangan tradisional dengan modern, yang dalam prakteknya tidak satu pasalpun dalam UU perdagangan yang mampu melindungi perdagangan tradisional
Akibatnya, lanjut Airlangga, jumlah pedagang tradisional di seluruh penjuru Indonesia kian menyusut karena tergerus pasar modern.

Lebih lanjut Airlangga juga mengkritisi kebijakan Kementerian Perdagangan yang menguras hasil tambang untuk diekspor dengan alasan menambah devisa tanpa sedikit pun mempertimbangkan kepentingan industri dalam negeri

BACA JUGA: Tambahan BBM Subsidi Dibahas Usai Reses

"Kalau hanya mengekspor bahan mentah tambang, semua orang juga bisaMestinya Menteri Perdagangan harus bekerja untuk kepentingan rakyat Indonesia, bukannya memikirkan kebutuhan bahan baku tambang negara China atau negara lainnya karena Menteri Perdagangan digaji oleh rakyat Indonesia," ucapnya.

Politisi Golkar itu berharap RUU Perdagangan sudah dibahas oleh DPR dan pemerintah pada awal tahun depan"Jadi kalau menterinya tidak mengusulkan, juga tidak masalah karena DPR punya hak untuk menyusun RUU dimaksud," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Listrik Tenaga Nuklir, Ada Syaratnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler