JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, menyatakan bila hingga akhir Desember 2010 mendatang, pemerintah belum juga menyelesaikan dan menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perdagangan ke DPR, maka DPR segera menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan RUUAlasannya, karena keberadaan UU Perdagangan sudah sangat mendesak.
Sementara UU Perdagangan yang saat ini ada, lebih pas disebut sebagai peninggalan kolonial
BACA JUGA: Pemerintah Tunda Negosiasi Perdana Inalum
"DPR sudah berulangkali minta Menteri Pedagangan untuk segera menyerahkan RUU Perdagangan ke DPRMenurut Airlangga, UU Nomor 8/1962 tentang Perdagangan yang saat ini berlaku, adalah peninggalan Belanda yang syarat dengan kepentingan penjajah dan menguntungkan penguasa
BACA JUGA: Impor Sapi Masih Tinggi
"Soal indikator perdagangan misalnya, itu jelas sangat bersifat makro sehingga kita tidak bisa mengukur tingkat pertumbuhan perdagangan secara riil," kata Airlangga.Demikian juga halnya dengan batas-batas perdagangan tradisional dengan modern, yang dalam prakteknya tidak satu pasalpun dalam UU perdagangan yang mampu melindungi perdagangan tradisional
Lebih lanjut Airlangga juga mengkritisi kebijakan Kementerian Perdagangan yang menguras hasil tambang untuk diekspor dengan alasan menambah devisa tanpa sedikit pun mempertimbangkan kepentingan industri dalam negeri
BACA JUGA: Tambahan BBM Subsidi Dibahas Usai Reses
"Kalau hanya mengekspor bahan mentah tambang, semua orang juga bisaMestinya Menteri Perdagangan harus bekerja untuk kepentingan rakyat Indonesia, bukannya memikirkan kebutuhan bahan baku tambang negara China atau negara lainnya karena Menteri Perdagangan digaji oleh rakyat Indonesia," ucapnya.Politisi Golkar itu berharap RUU Perdagangan sudah dibahas oleh DPR dan pemerintah pada awal tahun depan"Jadi kalau menterinya tidak mengusulkan, juga tidak masalah karena DPR punya hak untuk menyusun RUU dimaksud," pungkasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Listrik Tenaga Nuklir, Ada Syaratnya
Redaktur : Tim Redaksi