jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mendesak Kementerian Agama (Kemenag) agar menyerahkan kewenangan mencetak buku nikah kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi atas masalah kelangkaan buku nikah yang di sejumlah daerah.
"Saya setuju ada desentralisasi. Karena akan lebih murah, cepat dan juga mengurangi beban pusat," kata Hidayat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Patrialis Dikalahkan Arief Hidayat
Ketua Fraksi PKS di DPR itu mengatakan, birokrasi terkait pernikahan harus dibuat sesederhana mungkin. Oleh karenanya, wewenang kanwil kemenag harus diperbesar.
Hidayat juga menilai, tidak ada alasan untuk melarang Kanwil Kemenag di daerah mencetak buku nikah. Pasalnya, daerah memiliki kemampuan untuk melakukan hal itu.
BACA JUGA: Hamdan Zoelva Terpilih jadi Ketua MK
"Tidak ada yang rahasia juga di dalam buku nikah itu, yang penting keamanan nomor registrasinya saja untuk mencegah pemalsuan. Tapi itu bisa dilakukan oleh daerah. Pusat kayak nggak ada kerjaan yang lebih bermanfaat saja," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan bahwa kelangkaan buku nikah yang sekarang terjadi di sejumlah wilayah menunjukkan buruknya koordinasi antara Kementerian Agama dan kanwil. Sehingga, informasi mengenai kebutuhan dan persediaan buku nikah tidak tersampaikan.
BACA JUGA: Pemilihan Ketua MK Dua Putaran
Hidayat meminta masalah ini segera dibereskan. Pasalnya, sangat menggangu pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan mereka.
"Kami tentu akan meminta penjelasan dari Kementerian Agama mengenai hal ini pada masa sidang selanjutnya," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Janji Tindak Oknum Kapolsek yang Pamer Kemaluan
Redaktur : Tim Redaksi