DPR Desak Polisi Tangkap Pilot Arogan Lion Air

Jumat, 03 Mei 2019 – 17:52 WIB
Pesawat Lion Air. Foto dok humas Lion Air

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak kepolisian melakukan tindakan tegas, dan menangkap AG yang diduga pilot Lion Air, atas dugaan pemukulan pegawai Hotel Lalisa Surabaya.

Video dugaan pemukulan sudah viral di media sosial. Menurut Sahroni, dengan berbekal pengaduan, keterangan saksi, bukti, serta rekaman CCTV, polisi akan menjalankan tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat yang sedang mencari keadilan.

BACA JUGA: Diduga Pukul Pegawai Hotel, Pilot Lion Air Dibebastugaskan

“Kepolisian harus bertindak cepat menangkap pelaku. Arogansi seperti ini tidak boleh dibiarkan berkeliaran di masyarakat,” kata Sahroni, Jumat (3/5).

Sahroni mengingatkan, pihak korban maupun manajemen hotel tidak ragu melakukan upaya hukum atas pemukulan tersebut. Politikus Partai Nasdem itu menegaskan, Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri akan mem-backup dan mengawasi upaya penegakan hukum dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP

“Sebagai negara hukum maka institusi penegak hukumnya wajib responsif dan tidak boleh abai ketika terjadi perbuatan melawan hukum di tengah masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebuah video berdurasi yang viral di media sosial mempertontonkan seorang pria berseragam pilot lengan pendek berwarna putih dan mengenakan celana panjang hitam diduga tengah memprotes ihwal jasa laundry kepada dua orang pegawai hotel. Tak lama kemudian, pilot tersebut menampar wajah dan memukul pegawai hotel tersebut secara berulang-ulang.

BACA JUGA: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Lion Air Kualanamu-Soetta Ditunda

Asosiasi Perhotelan Surabaya telah melaporkan hal tersebut ke manajemen Lion Air agar melakukan tindakan tegas atas perilaku arogan pilotnya. Pihak Lion Air mengeluarkan kebijakan larangan terbang atau grounded untuk pilot itu. 

“Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5) malam.

Danang menjelaskan pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi untuk memperkuat langkah penyelidikan. Adapun proses penyelidikan terhadap pilot ini diserahkan kepada pihak berwenang. Menurut Danang, pihaknya akan kooperatif dalam mengawal proses penyelidikan terhadap pilotnya tersebut.

Bila hasil penyelidikan membuktikan bahwa AG terbukti bersalah, Lion Air akan memberhentikan pilotnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Group: Penerbangan Berangsur Normal Pasca-Kebakaran di Bandara Ngurah Rai


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler