Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP

Rabu, 24 April 2019 – 20:53 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPG

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sudah menyelesaikan 99 persen pembahasan RUU KUHP sejak empat hingga lima bulan lalu. Menurut dia, RUU KUHP itu sebenarnya sudah siap dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang - undang (UU).

“Kalau sekarang pimpinan DPR katakan tolong ketok, maka sudah bisa mengetoknya,” ujar Taufiqulhadi dalam seminar nasional “Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi”, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/4).

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Ratusan Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Baru Terjadi di Indonesia

BACA JUGA: Ingatkan UAS Bertabayun soal RUU Antimiras agar Tak Memfitnah Partai Kakbah

Hanya saja, Taufiqulhadi mengatakan, memang RUU KUHP sampai saat ini belum dibawa ke sidang paripurna DPR. Sebab, ujar dia, masih terjadi tarik - menarik terkait persoalan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).

BACA JUGA: Dirut PLN Tersangka KPK, Nih Respons Jokowi

Menurut Taufiqulhadi, KPK masih keberatan UU ini disahkan karena ingin tindak pidana korupsi ditarik keluar dari UU KUHP.

“DPR menganggap (tipikor) ini adalah konstruksi pidana yang tidak bisa ditarik keluar,” jelasnya.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Tak Boleh Keok Menghadapi Manuver Oknum Internal

Menurut Taufiqulhadi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menjelang pemilu kemarin, juga tidak terlalu mendorong RUU KUHP ini disahkan. Dia mengatakan, mungkin presiden khawatir nanti dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.

“Kalau sekarang ini, setelah pemilu ini, saya rasa tidak ada dasar lagi untuk tidak mendorong mengesahkan RUU ini menjadi UU,” ujar politikus Partai Nasdem, itu.

BACA JUGA: Hanura: Segera Sahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sepakat RUU KUHP sudah dibawa dalam pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU. Hanya saja, Syarif menegaskan bahwa delik - delik tindak pidana itu harusnya tidak masuk dalam KUHP.

“Tim pemerintah juga sudah sepakat bahwa delik-delik tindak pidana korupsi itu tidak masuk dalam KUHP. Paling hanya ada satu pasal yang menghubungkan KUHP dengan UU Tipikor,” kata Syarif dalam kesempatan tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Tahu Kekayaan Dirut PLN? Ini Datanya di KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU KUHP   Tipikor   DPR RI   Komisi III   KPK  

Terpopuler