DPR Desak Presiden Teken Timsel KPU

Senin, 05 Desember 2011 – 09:34 WIB

JAKARTA--Proses seleksi pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat juga sudah mulai berjalanKini, nama-nama tim seleksi (timsel) calon komisioner KPU sudah dikirimkan ke presiden

BACA JUGA: Isu Setgab Koalisi Bakal Panaskan Rakernas PAN



''Sudah sekitar seminggu lalu kami kirimkan, sekarang sudah ada di presiden,''ujar Juru Bicara Kementrian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, kemarin (4/12)
Meski demikian, dia belum bisa membeber nama-nama anggota tim yang masih dimintakan persetujuan ke presiden tersebut

BACA JUGA: Dua Kader PPP Berebut Restu SDA



''Ini kan juga belum final, masih berproses, masih mungkin ada perubahan,''katanya, mengelak menyebut nama-nama yang telah diajukan
Hanya saja, dia memastikan, bahwa sejumlah nama yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi, dan pejabat pemerintah tersebut memiliki kompetensi dan kapasitas yang mumpuni

BACA JUGA: Empat DPW PAN Dukung Hatta RI-1



Dari parlemen, desakan agar presiden segera meneken nama-nama tim pansel juga mulai munculWakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai, semakin cepat komisioner penyelenggara pemilu terbentuk semakin baik.''Saya pikir masih di kemendagri, ternyata sudah di istana, maka mohon maaf Bapak Presiden bahwa ini harus segera,''ujar Priyo

Dia menyatakan, kalau dengan lebih cepat terbentuk, maka komisioner KPU yang baru juga diharapkan bisa lebih memiliki waktu untuk mempersiapkan pemilu 2014 agar menjadi lebih dari sebelumnya.''Selain itu, nama-nama timsel saya kira juga sudah ditunggu-tunggu masyarakat untuk diketahui siapa saja,''imbuh ketua DPP Partai Golkar bidang Politik itu

Sebagaimana ketentuan di UU No15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, penetapan tim seleksi yang ditetapkan dengan keputusan presiden sebenarnya diberi waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPUArtinya, jika komisioner KPU sekarang tetap akan selesai masa tugasnya hingga Oktober 2012, maka presiden sebenarnya masih diberi waktu hingga April 2012 untuk menetapkan timsel

Setelah terbentuk, timsel akan diberi waktu hingga 3 bulan untuk menetapkan 14 calon anggota KPU yang nantinya akan menjani seleksi selanjutnya di DPR.''Intinya, semakin cepat akan semakin baik,''tandas Priyo.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menambahkan pemerintah, pembentukan timsel KPU harus dilakukan dengan transparanSebelum Keppres ditetapkan, seharusnya pemerintah berkonsultasi dulu dengan DPR terkait komposisi timsel.

''Harus ada konsultasi dengan DPRKita hanya dalam posisi memberikan masukan, apakah orang-orang yang diusulkan kredibel atau tidakKalau pemerintah katakan mereka kredibel ya tidak masalah,'' ujar Arif.

Setelah timsel terbentuk, Komisi II DPR juga tidak akan lepas tanganMenurut Arif, Komisi II DPR akan terus memantau proses seleksi calon anggota KPUPada akhirnya nanti, 14 nama terakhir akan diserahkan ke Komisi II DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.''Jadi tidak boleh tertutup, harus ada komunikasi dengan Komisi II,''tandasnya.  (dyn/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakernas, PAN Evaluasi Kebijakan Partai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler