DPR Diminta Hapus Pasal Tembakau dari RUU Kesehatan

Rabu, 14 Juni 2023 – 03:10 WIB
Para pekerja di industri tembakau (Ilustrasi). Foto dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mengatakan Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau.

BACA JUGA: APTI Minta Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Dicabut

Bahkan, menurutnya, bukan hanya para pekerja yang akan terdampak dari adanya pasal-pasal tersebut.

“Tidak hanya kami sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tetapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” ungkapnya.

BACA JUGA: 4 Fakta Menarik tentang Produk Tembakau Alternatif

Pasalnya, polemik yang ditimbulkan dari aturan tersebut bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk kemasan tembakau.

Pasal 156 tersebut dikhawatirkan akan menjadi tumpang tindih dengan aturan lain yang telah berlaku.

BACA JUGA: Pegadaian Tutup Akhir Mei 2023 dengan Menggembirakan

Selain itu, pasal tersebut juga dinilai akan memberikan Kementerian Kesehatan kekuasaan pengaturan yang melampaui batasnya.

Penyetaraan tembakau dengan produk ilegal, yaitu narkotika dan psikotropika, serta produk yang diatur secara ketat, yaitu minuman beralkohol merupakan ketidakadilan.

“Penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan kami sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah halal bagi keluarga kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau tersebut dari RUU Kesehatan.

Aturan tersebut dinilai dapat mengancam lebih dari 143 ribu anggotanya yang dapat kehilangan pekerjaan jika pasal-pasal dimaksud diloloskan.

“RTMM-SPSI dengan tegas menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan!” terang Sudato.

Atas dasar itu, FSP RTMM-SPSI juga berkomitmen untuk tidak akan memilih anggota DPR yang tidak berpihak dan tidak berani membela kepentingan tenaga kerja dengan cara menolak pasal-pasal tembakau pada RUU Kesehatan.

”Kami pastikan bahwa kami akan ke Jakarta bila tuntutan kami tidak didengar. RUU Kesehatan disusun seolah tanpa perlu diskusi dengan Kementerian lain yang sudah jelas-jelas memahami karakteristik industri kita, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, dan bahkan Kementerian Keuangan. Aturan ini seolah tidak pernah peduli bahwa industri kita industri padat karya,” sesalnya.

Penolakan FSP RTMM-SPSI juga telah mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 60 ribu orang.

”Untuk itu kami mendesak agar anggota Dewan yang terhormat, khususnya Panja Komisi IX, untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Kesehatan,” pintanya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Le Minerale Kembali Dipercaya jadi Official Mineral Water Indonesia Open


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Kesehatan   tembakau   DPR   petani  

Terpopuler