DPR Diminta Tidak Buat Lembaga Baru

Sabtu, 14 Mei 2011 – 00:14 WIB
JAKARTA - DPR RI dinilai ikut mendorong munculnya banyaknya lembaga non struktural (LNS) maupun lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di IndonesiaIni bukan tanpa alasan karena pembentukan LPNK maupun LNS merujuk pada undang-undang maupun PP dan perpres yang notabene turunan UU

BACA JUGA: Mendagri tak Yakin Ada Kecamatan Ingin Gabung Malaysia



"UU itu merupakan produk hukum DPR RI dengan pemerintah
Dan sudah rahasia umum, setiap UU yang ditelorkan mendorong adanya lembaga baru," ungkap Deputi Kelembagaan Kementerian PAN&RB Ismadi Ananda di kantornya, Jumat (13/5).

Dengan lembaga baru itu otomatis anggaran APBN membengkak

BACA JUGA: Lagi, Penipuan Berkedok CPNS

Menghadapi situasi ini, Ismadi mengatakan, pemerintah tidak berdaya menahan keinginan DPR.

"DPR kan hanya menuntut perlu lembaga ini, lembaga itu
Tapi peta kekuatan keuangan kita kan, yang paling tahu pemerintah

BACA JUGA: Pusat Anggap Pemekaran Hanya Sejahterakan Pejabat

Kalau pemerintah menolak, DPR pasti akan berpikiran pemerintah tak menjalankan perintah undang-undangJadi serba salah juga," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebagai mitra kerja, baik pemerintah maupun DPR harusnya punya visi yang samaBukannya satu pihak ingin anggaran negara tak tersedot banyakPihak lainnya justru memboroskan anggaran

"Anda tahu sendirilah, setiap ada lembaga baru, dana negara yang tersedot sangat banyakJadi kalau DPR rajin menelorkan UU baru yang berimbas pada pembentukan lembaga baru, berapa banyak duit negara yang terbuang," pungkasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merpati Celaka, Kemenhub Soroti Bandara Kaimana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler