DPR Dinilai Lebih Dahulu Jadikan Bansos Alat Politik

Jumat, 02 Februari 2024 – 01:20 WIB
Ketua Umum Jokowifull, Joni Tambunan saat deklarasi relawan Prabowo-Gibran Tetap Optimis Satu Putaran (PROGRAMING TOP), Kamis (1/2/2024). Foto: Jokowifull

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Jokowifull, Joni Tambunan membantah tudingan politisasi bantuan sosial (Bansos) oleh Presiden Joko Widodi atau Jokowi.

Tudingan ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah.

BACA JUGA: Jokowi Merilis Bansos Rp 11 T di Masa Pemilu 2024, Anies Sampaikan Kalimat Begini

Said yang juga Ketua DPP Perjuangan itu menuduh Jokowi telah menjadikan Bansos sebagai alat politik untuk memenangkan pasangan Capres Prabowo-Gibran.

“Kami membantah tudingan ini dan tegas mengatakan tudingan ini hanya sebatas uangkapan barisan sakit hati semata,” ujar Joni dalam deklarasi relawan Prabowo-Gibran Tetap Optimis Satu Putaran (PROGRAMING TOP), Kamis (1/2/2024).

BACA JUGA: Sebut Bansos Tembus Rekor Terbesar, Jubir Timnas AMIN: Karena Krisis atau Pemilu?

Adapun dalam deklarasi itu, Joni didampingi oleh Wakil Komandan Tim Golf TKN-Prabowo Gibran Sulaiman Haikal dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso.

Menurut Joni, tudingan tersebut tidak berdasar karena apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi hanyalah menjalankan tugasnya sebagai kepala negara, yakni menyalurkan secara langsung dan memantau penyaluran Bansos agar tepat sasaran.

BACA JUGA: Bantah Gibran, Said Abdullah Tegaskan tidak Ada Swasembada Beras di Masa Jokowi

“Kalau sekarang dituding Pak Jokowi telah menggunakan bansos sebagai alat politiknya, kami menyatakan sesungguhnya para anggota DPR yang sudah lebih dahulu menjadikan Bansos sebagai alat politiknya masing-masing,” kata Joni.

Joni menjelaskan Bansos yang disebut telah dipolitisasi itu hampir di setiap masa reses, bahkan saat ini banyak anggota DPR yang juga menyalurkannya kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Joni menyinggung soal legalitas Bansos. Menurut dia, Bansos telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR sebagai bantuan yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu dalam berbagai bentuk program seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan lain sebagainya.

“Pertanyaannya ketika selama ini bansos telah dijadikan sebagai alat bacakan politik oleh oknum-oknum wakil rakyat di DPR sana, apakah kepala negara tidak berhak untuk menyalurkan dan memantau pendistribusian bansos yang bersumber dari program kerjanya dan disahkan melalui Undang-Undang di dalam APBN. Giliran anggota DPR boleh gitu? Presiden tidak,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengaku mulai risau terhadap fenomena kebijakan bansos yang lebih kental aspek politiknya ketimbang aspek teknokrasinya.

Menurut Said, politisasi bansos membuat program penyaluran menjadi tidak tepat sasaran.

“Yang saya khawatirkan, target menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 tidak tercapai karena penyaluran bansos lebih kental muara politiknya dan itu dipelopori langsung oleh Bapak Presiden,” ujar Said Abdullah, Selasa (30/1/2024).(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler