jpnn.com - JAKARTA - Emir Moeis terus mempersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mendakwanya melakukan korupsi dalam proyek PLTU Tarahan di Lampung Selatan. Politisi PDI Perjuangan itu merasa heran karena dianggap berkuasa mengatur proses lelang proyek PLTU Tarahan.
Menurut kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa, kliennya justru menegaskan bahwa pihak yang menentukan dalam proses tender PLTU Tarahan bukan hanya PLN dan panitia lelang, tetapi juga Japan Bank for International Corporation (JBIC) dan Tepsco. "JIBC itu paling menentukan di proses itu. Tak ada kaitannya sama sekali dengan Pak Emir," ucap Yanuar usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11) dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan, red) Emir.
BACA JUGA: Jaga Keamanan Jelang Pemilu, Kepolisian Gandeng Parpol
Yanuar menambahkan, menjadi hal aneh ketika KPK tidak memanggil pihak JBIC maupun Tepsco untuk dimintai keterangan saat proses penyidikan. “Apakah karenak JBIC adalah lembaga dunia yang kredibel sekelas dengan World Bank, IMF, IBRD, sehingga KPK sulit untuk memanggil mereka?" katanya.
Yanuar juga mengatakan, Emir saat masih menjadi anggota DPR periode 1999-2004 atau ketika proses tender PLTU Tarahan digelar, mantan ketua Komisi Anggaran DPR itu sama sekali tak pernah berhubungan dengan JBIC. Logikanya, kata Yanuar, jika Emir memang mau memenangkan Alstom dalam proses tender maka harusnya menghubungi PLN, panitia lelang, JBIC maupun Tepsco.
BACA JUGA: Masyarakat Menolak Kepala Daerah Dipilih Dewan
“Tapi faktanya kan tidak seperti itu. Sama sekali tak ada jejak Pak Emir di proses tender. Apa ya masuk akal kalau klien saya dianggap korupsi? Ini kan absurd," tegasnya.
Yang lebih mengherankan, surat dakwaan atas Emir juga tidak menyebut JBIC, Tepsco, PLN maupun panitia lelang. "Kenapa yang selalu disebut malah Alstom?" ucapnya.
BACA JUGA: Enam Provinsi Terima Penghargaan Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Emir menerima uang USD 423.985 atau sekitar Rp 5 miliar berikut bunganya dari Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Menurut JPU KPK Irene Putri, pemberian itu karena Emir telah membantu konsorsium Alstom Power Inc memenangi tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bisa Periksa Tri Yulianto di Rumah Sakit
Redaktur : Tim Redaksi