JAKARTA - Komisi II DPR dinilai tidak punya komitmen memperbaiki penyelanggara Pemilihan Umum (Pemilu)Buktinya, revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu belum juga dirampungkan
BACA JUGA: Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut
Padahal, dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) revisi UU Penyelenggara Pemilu masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2010."Hingga setahun DPR Periode 2009-2014 berkantor, revisi UU No 22 tahun 2007 belum berhasil dirampungkan
Pernyataan sikap bersama itu disampaikan sebagai wujud keprihatinan terhadap kekacauan Pemilu 2009 dan permasalahan profesionalitas KPU dalam penyelenggaraan Pemilu
BACA JUGA: Pemenang Pilkada Manado Yakin Menang Lagi di MK
Ikut dalam pernyataan bersama itu antara lain wakil dari Cetro, IPC, Formappi, KIPP Indonesia, SPD, Sigma Indonesia, JPPR, Fitra, Lima, PSHK, Perludem, SSS dan Puskappol UI.Menurut Very, jika Undang-undang Penyelenggara Pemilu tidak segera di revisi maka kekacauan Pemilu 2009 akan terulang kembali pada Pemilu 2014 mendatang
Hadar Naflz Gumay dari Cetro mengatakan, kuat dugaan kebuntuan itu dikondisikan oleh partai-partai besar untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi mereka
BACA JUGA: Ancam Interpelasi IPO Krakatau Steel
Kata dia, dengan legislasi yang tersendat dan ketidaksiapan penyelenggara Pemilu karena keterbatasan waktu persiapan akan menguntungkan partai politik besar yang sudah mapan dan siap dengan format penyelenggaraan model apapun.Sehubungan dengan itu, koalisi LSM mendesak agar DPR menyelesaikan draf revisi UU No 22 tahun 2007"Seharusnya para anggota DPR mengedepankan kepentingan bersama dengan mengesampingkan pemaksaan masuknya partai politik ke dalam penyelenggara Pemilu," katanya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reposisi Lukman Edy Sesuai Mukernas
Redaktur : Tim Redaksi