Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut

Landasan Hukum Pemohon Dinilai Kadaluarsa

Jumat, 05 November 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) kembali digelar di Mahkamah  Konstitusi (MK)Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Konut sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian dipimpin hakim MK, Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono (anggota).

Dalam jawaban  atas materi gugatan pemohon yang dibacakan kuasa hukum KPU Konut, Safarullah menilai landasan hukum yang digunakan pemohon untuk menggugat sudah kadaluarsa

BACA JUGA: Pemenang Pilkada Manado Yakin Menang Lagi di MK

Safarullah menunjuk pasal 59, 60 dan pasal 70 Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah direvisi ke dalam UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Kami mohon gugatan pemohon tidak diterima karena yang dijadikan landasan hukum, perundang-undangan yang sudah kadaluarsa
Pasal tersebut sudah direvisi dengan Undang-undang No 22 tahun 2007," kata Safarullah di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/11).

Safarullah menjelaskan pemohon mempermasalahkan pasal 59 yang mengatur soal persyaratan calon, pasal 60 verifikasi calon bupati dan wakil bupati dan pasal 70 tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT)

BACA JUGA: Ancam Interpelasi IPO Krakatau Steel

"Undang-undang yang digunakan sudah tidak berlaku lagi sebagaimana yang disebutkan dala pasal 133 UU No 22 tahun 2007 bahwa yang mengatur penyelanggara pemilu dan pengawas Pemilu sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Safarullah juga membantah tudingan pemohon yang menyebutkan bahwa KPU Konut tidak melakukan verifikasi calon
Kata, KPU melakukan sesuai dengan prosedur

BACA JUGA: Reposisi Lukman Edy Sesuai Mukernas

"Buktinya dari 10 pasangan calon yang mendaftar, hanya delapan yang dinyatakan lolos," katanya.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Ade Yuliawan yang mengomentari tanggapan pihak termohon mengatakan penilaian dari kuasa hukum KPU sah-sah sajaTerkait dengan sudah tidak berlakunya undang-undang yang dijadikan pijakan hukum kata dia diserahkan sepenuhnya kepada hakim MK"Faktanya permohonan kita diterima dan perkaranya sudah diproses," katanya.

Apalagi kata dia permasalahan politik uang yang dilakukan calon Bupati Aswad Sulaiman dengan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah terang bernderang"Apalagi saksi mengaku bahwa dia menerima uang Rp 150 juta dari Aswad untuk membayarkan PBB masyarakat di Konut," tukasnya.

Sidang yang dihadiri dua pihak terkait Aswad Sulaiman dan Sudiro juga terungkap telah terjadi ada pembayaran PBB selama tiga tahun dari 2007-2009Irwan Farid selaku pemegang kas mengaku diberikan uang Rp150 juta oleh Aswad untuk membayarkan PBB masyarakat.

Namun hal ini dibantah oleh AswadMantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Konut itu mengatakan dirinya memberikan uang Rp 129 juta untuk disimpan di kas karena memang tugas Irwan selaku pemegang kasTapi saksi lain memberikan keterangan yang  meringankan AswadFaisal, pegawai Kelurahan Toreo mengaku membagi bagikan bukti pembayaran pajakNamun kata dia, dalam pembagian bukti pembayaran pajak itu ke masyarakat tidak ada pesan-pesan sponsor dari Aswad terkait dengan pemungutan suara Pemilukada Konut.

Safrin, saksi pasangan calon Herry Asiku mempersoalkan pencalonan Sudiro yang saat pencaftaran menjabat Sekretaris Kabupaten Konut (Sekab) karena tidak mengundurkan diriKata dia, Sudiro hanya diberikan izin cuti sementara.

Kesaksian Safrin dibantah SudiroKata dia, pihaknya mengundurkan diri sebagai Sekab karena sudah ketentuan undang-undang"Dia (Safrin) kan tidak tahu karena dia tidak mengetahui internal kepegawaianSaya punya surat pengunduran diri dan nanti dibuktikan," tukasnya.

Sementara, tiga dari enam pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memberikan kuasanya kepada Mas Sudarman Sitompul (MSS) untuk menggugat di MK, mencabut gugatannyaYang tersisa tinggal Slamet Riyadi-Rudin Lahadi, Herry Asiku-Andi Beddu, dan Mustari-Muh Nur SinapoySedangkan Abdul Hamid Basir-Tamrin Pawani dan pasangan Apoda-Kahar, Hery Silondae-Andi Syamsul Bahri.

"Iya, itu pilihan merekaMungkin ada pilihan hukum yang ditempuhTapi itu tidak masalah," ucap Ade, kuasa hukum pemohon dari MSSMuncul dugaan, penyerahan kuasa hukum saat didaftarkan ke MK dengan enam calon pasangan yang menggugat hanya dibuat-buat hingga menggenapkan enam calon"Saya tidak tahu karena yang urus itu orang adminstrasi di kantor," tukasnya.

Sidang kembali ditunda dan rencananya kembali akan digelar Selasa (9/11)Agendanya masih seputar pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari pihak termohon dan terkait(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPD Kalsel Dilaporkan ke BK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler