DPR Dorong Ekstensifikasi Cukai Segera Diberlakukan

Jumat, 31 Januari 2020 – 03:49 WIB
Diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik (FDEP) di Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mengatakan, pihaknya akan merampungkan pembahasan mengenai pengenaan cukai kantong plastik pada masa sidang DPR atau pada akhir April 2020.

Pembahasan cukai kantong plastik antara DPR dan pemerintah berjalan sesuai dengan rencana.

BACA JUGA: Dorong Pelaku Usaha Pindah ke PDAM, Pemkot Depok Naikkan Pajak Air Tanah

Penambahan cukai kantong plastik juga tidak mengalami permasalahan dalam diskusi antara DPR dan pemerintah. Selain pembahasan kantong plastik, DPR Komisi XI juga membahas revisi Undang-Undang Cukai.

“Kami mendorong agar undang-undang ekstensifikasi cukai dapat diberlakukan,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik (FDEP) di Jakarta, Rabu (29/1).

BACA JUGA: BPRD DKI Perpanjang Tenggat Waktu Keringanan Pajak

Fathan mengatakan, ekstensifikasi cukai atau perluasan BKC perlu dilakukan pemerintah agar dapat menjadi opsi pembiayaan negara untuk menghindari risiko shortfall pajak di tahun 2020.

Pasalnya, penerimaan pajak tahun 2019 mengalami shortfall atau target penerimaan pajak tidak memenuhi target.

Realisasi penerimaan pajak tahun 2019 hanya mencapai 84,4 persen dari target Rp 1.577,56 triliun.

Dia menambahkan, dengan adanya ekstensifikasi cukai, pemerintah mestinya mempertimbangkan perlunya kenaikan pada produk yang selama ini terkena cukai, terutama karena alasan ketenagakerjaan.

“Industri yang dikenakan cukai merasa lelah menjadi penopang penerimaan cukai. Dengan adanya ekstensifikasi cukai, pemerintah dapat mengenjot penerimaan dari bidang dan aspek-aspek lain,” ucap Wakil Ketua Komisi XI dari PKB itu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan tarif cukai kepada hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol tak selamanya sejalan dengan kenaikan penerimaan negara.

Rasio di bawah satu artinya satu persen kenaikan tarif cukai hanya mampu mendorong penerimaan di bawah satu persen.

“Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi akan membuat pertumbuhan penerimaan negara makin rendah. Ketika kenaikan moderat yang terjadi, pertumbuhan penerimaannya juga bagus," ucap Yustinus.

Dia menambahkan, penerimaan cukai yang selama ini ditopang oleh industri hasil tembakau mengalami tren penurunan produksi.

“Jika tidak ada ekstensifikasi cukai pada bidang-bidang lainnya, pendapatan negara akan terus turun,” ucapnya.

Yustinus menyarankan, pemerintah semestinya mulai melirik sumber pendapatan cukai lain.

Kini, Indonesia hanya mengandalkan cukai dari industri hasil tembakau dan minuman beralkohol. Padahal, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, ada banyak objek cukai.

Thailand punya sedikitnya 11 jenis produk obyek cukai mulai dari hasil tembakau, kendaraan bermotor, kantung plastik, hingga minuman berpemanis.

“Indonesia negara paling sedikit untuk jenis barang kena cukai (BKC) di Indonesia. Kalah dibandingkan Laos, Myanmar, Malaysia, apalagi Thailand,” ujarnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Sarno mengatakan, perjalanan pengenaan cukai kantong plastik tidak ada hambatan.

Selain kantong plastik, Kementerian Keuangan akan mengajukan ke DPR agar minuman berpemanis dalam kemasan juga turut dikenakan cukai.

“Jika kita mengenakan cukai pada gula di hulu, itu tidak pas. Lebih potensial apabila ditujukan kepada hasil turunan produknya,” ujar Sarno. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Cukai   tembakau   DPR  

Terpopuler